BERITA  

*Citata Kecamatan Tg Priok Jadi Penonton,Maraknya Bangunan 2 Lantai Tanpa Ijin Di Kelurahan Warakas dan Kelurahan Tg Priok Menjamur

CHAKRANEWS.MY.ID.JAKARTA 22/10/25,– Bangunan rumah dan Rukan tanpa ada ijin Persetujuan Bangunan Gedumg(PBG) diwilayah Kelurahan Warakas dan Tg Priok sudah mulai menjamur, Bangun salah satu nya rumah Kepemilikan yang ada di pinggir jalan raya Warakas 5 gang 4 pembangunan rumah tinggal di bangun dua lantai yg sudah berdiri kokoh, blum memiliki persyaratan perijinan yang harus dimiliki.

Ketentuan ini atas dasar peranturan pemerintah (PP) no 16 tahun 2021 tentang bangun rumah atau gedung.saat ditinjau dilokasi mengetahui bangunan yang masih proses pekerjaan pemiliknya disaat di temui awak media dilokasih bangunan 21/10/2025 mengatakan bangunan- baru yang yang terletak di jalan warakas lima gang 4 persis depan jalan sudah berdiri, rumah yang sudah di bangun dilahan kosong didepan halaman rumahnya tidak ada bukti memasang Ijin mendirikan Bangunan(IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung(PBG)dalam pengakuannya yang punya rumah kepada awak media hanya renovasi saja ternyata itu bangun baru,selain itu kata pemilik bangunan silakan aja kalo ada yg berani bongkar bangunan saya ..Citata kecamatan Tanjung Priok merujuk pada bagian Dinas Cipta Karya tata ruang dan pertanahan( Citata) Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara tugas nya mengawasi Pembangunan di wilayah tersebut sudah menjamur, harus bertindak tegas, jangan ada dugaan pelanggaran bangunan yang berkesan pembiaran dijadikan tontonan.

Welly.Izak.T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *