
CHAKRANEWS.MY.ID,-BANGKATempilang, Bangka Barat — Aktivitas ekonomi masyarakat di Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, sempat terganggu akibat kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan Pertamax di SPBU 24.333.161 Tempilang pada awal pekan lalu.
Kelangkaan terjadi selama dua hari berturut-turut, sejak Senin (10/11/2025), dan menyebabkan antrean panjang kendaraan di sekitar SPBU.

Warga mengaku kesulitan memperoleh BBM sejak pagi hingga sore hari.
Beberapa pengendara memilih membeli BBM eceran di pinggir jalan dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga resmi di SPBU.
Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Bupati Bangka Barat H. Yusderahman bersama Camat Tempilang, Kapolsek Tempilang, dan Danramil 0431-03 Klp/Tpl meninjau langsung lokasi SPBU pada Selasa (11/11/2025).
“Satu hari saja BBM kosong berdampak luas. Jadi jangan sampai terjadi kelangkaan,” ujar Yusderahman di hadapan pengelola SPBU dan masyarakat.

Ia meminta agar pihak SPBU berkoordinasi lebih intensif dengan Pertamina agar keterlambatan pasokan tidak kembali terjadi.
Supervisor SPBU Tempilang, Santoso, menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan merupakan kelangkaan, melainkan keterlambatan pengiriman dari Pertamina.
“Sebenarnya tidak ada kelangkaan BBM. Hanya keterlambatan pengiriman dari Pertamina karena hari Minggu tidak ada pengiriman. Jadi Senin stoknya kosong,” kata Santoso.
Menurutnya, pengiriman BBM ke SPBU Tempilang dilakukan hampir setiap hari dengan jenis dan volume bervariasi. Namun, tidak ada pengiriman pada hari Minggu, sehingga stok bisa menipis jika permintaan meningkat di akhir pekan.
Berikut jadwal rutin pengiriman BBM di SPBU 24.333.161:
Hari Jenis & Volume
Senin Pertamax 16 ton
Selasa Pertamax 8 ton
Rabu Pertamax 16 ton + Pertalite 8 ton
Kamis Pertamax 8 ton + Pertalite 8 ton
Jumat Pertalite 16 ton
Sabtu Pertalite 16 ton + Solar 8 ton
Minggu Tidak ada pengiriman
Santoso menegaskan, apabila terjadi keterlambatan dari pihak Pertamina pada hari tertentu, maka stok bisa kosong sementara di SPBU.
Akibat keterlambatan tersebut, sejumlah aktivitas warga terganggu.
Nelayan mengaku tidak bisa melaut karena kehabisan bahan bakar, sementara petani dan sopir angkutan terpaksa menunda pekerjaan mereka.
“Kami antre dari subuh, tapi tetap tidak kebagian. Akhirnya beli eceran Rp15 ribu per liter,” ujar seorang sopir angkutan.
Kondisi ini juga memicu kenaikan harga BBM eceran di beberapa titik hingga 30 persen di atas harga normal.
Namun, setelah pengiriman BBM tiba kembali pada Selasa siang, antrean di SPBU mulai berkurang dan pasokan dinyatakan kembali normal.
Berdasarkan catatan warga, kelangkaan BBM di Tempilang bukan peristiwa pertama.
Kondisi serupa pernah terjadi pada tahun 2022 dan 2024 dengan pola yang hampir sama keterlambatan pengiriman dari Pertamina pada akhir pekan, yang menyebabkan antrean panjang pada hari pertama kerja.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat meminta pihak SPBU dan Pertamina untuk mengevaluasi jadwal distribusi agar tidak ada hari tanpa pengiriman, terutama di wilayah terpencil yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap BBM bersubsidi.
Kelangkaan BBM di tingkat daerah kerap dihubungkan dengan lemahnya pengawasan dan distribusi.
Padahal, penyalahgunaan BBM bersubsidi diatur tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.
Pasal 55 UU Migas mengatur bahwa pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi dapat dipidana hingga enam tahun dan didenda maksimal Rp60 miliar.
Sementara itu, Pasal 480 KUHP mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang memperjualbelikan hasil kejahatan.
Pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum diminta meningkatkan pengawasan agar praktik penimbunan dan penyelewengan BBM bersubsidi tidak terjadi di lapangan.
Sebagai langkah pencegahan, sejumlah pihak mendorong agar sistem distribusi BBM di daerah diterapkan secara digital dan transparan.
Beberapa rekomendasi yang diusulkan antara lain:
Digitalisasi data stok dan distribusi BBM oleh SPBU agar dapat dipantau publik.
Audit independen untuk mengecek kesesuaian volume pengiriman dan penjualan.
Sistem pelaporan cepat bagi warga terkait dugaan penimbunan.
Evaluasi jadwal distribusi Pertamina agar tidak ada jeda pengiriman.
Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas pasokan BBM di daerah terpencil dan mencegah terulangnya krisis serupa.
Setelah keterlambatan pengiriman di awal pekan, pasokan BBM di SPBU Tempilang kini telah kembali normal.
Kendaraan warga sudah dapat mengisi bahan bakar seperti biasa, dan antrean panjang di sekitar SPBU mulai hilang.
“Sekarang sudah normal kembali, hanya keterlambatan pengiriman saja,” ujar Santoso.
Pemerintah daerah memastikan akan terus memantau distribusi agar peristiwa serupa tidak terulang di kemudian hari.(kms)








