CHAKRANEWS.MU.ID JAKARTA,- 11 Desember 2025 — International Civil Aviation Organization (ICAO) telah
mengesahkan Palm Oil Mill Effluent (POME) sebagai bahan baku Sustainable Aviation
Fuel (SAF) dalam dokumen resmi “CORSIA Default Life Cycle Emissions Values for
CORSIA Eligible Fuels.” Penetapan ini dilakukan setelah proses evaluasi teknis
selama satu tahun, melibatkan verifikasi ilmiah oleh Hasselt University serta Joint
Research Centre (JRC) Komisi Eropa. POME memperoleh nilai Life Cycle
Assessment (LCA) sebesar 18,1 gCO₂e/MJ, yang menunjukkan emisi lebih rendah
dibandingkan avtur konvensional. Nilai ini selanjutnya menjadi default value bagi
produsen SAF di seluruh dunia.
Proses pengajuan POME dimulai pada bulan November 2024 oleh Kementerian
Perhubungan dan Kementerian Luar Negeri didukung oleh berbagai pihak khususnya
Indonesia Palm Oil Strategic Studies (IPOSS) dan PT Tripatra. Pengajuan mencakup
pengumpulan data lapangan pada pabrik kelapa sawit (PKS), penyusunan working
paper untuk ICAO’s Working Group 5, serta diskusi teknis dengan berbagai negara
anggota. POME diajukan sebagai residu proses pengolahan sawit yang tidak memiliki
beban Indirect Land Use Change (ILUC), sehingga dinilai memenuhi kriteria
keberlanjutan ICAO untuk jalur HEFA.
Kementerian Perhubungan melalui Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian
Pesawat Udara, Sokhib Al Rokhman menyampaikan bahwa pencantuman POME
dalam dokumen ICAO memberikan kerangka ilmiah yang jelas dalam pengembangan
SAF domestik. “Dengan adanya default value, proses perhitungan emisi menjadi lebih
sederhana dan dapat digunakan langsung oleh produsen di Indonesia,” ujarnya.
Dewan Pengawas IPOSS, Sofyan Djalil, mengatakan bahwa pengakuan ini
menambah pemanfaatan baru bagi industri sawit. “POME selama ini dipandang
sebagai limbah, dan kini dapat dimanfaatkan sebagai bahan bakar pesawat karena
memenuhi kriteria keberlanjutan,” ujarnya.
Kementerian Luar Negeri melalui Direktur Sosial Budaya dan Kemitraan Strategis, Ary
Aprianto, menjelaskan bahwa pengakuan ICAO terhadap POME merupakan hasil
harmonisasi data dan proses pembuktian ilmiah. “POME memenuhi persyaratan
ICAO sebagai feedstock SAF dan telah dievaluasi secara metodologis oleh lembaga
internasional,” katanya.
Dalam aspek teknis, Wendy Aritenang selaku perwakilan Indonesia untuk SCSEGCAEP-ICAO menjelaskan bahwa data Indonesia konsisten dengan standar evaluasi
ICAO. “Pengukuran lapangan menunjukkan rentang nilai LCA yang sesuai dengan
analisis yang diajukan, sehingga POME dapat diterima sebagai bahan baku,” ujarnya.
Indonesia berada pada kisaran 17,5-18,8 gCO2e/MJ sebelum dirata-ratakan menjadi angka 18,1 gCO2e/MJ.
Faras Wibisono dari Tripatra menyampaikan bahwa angka tersebut mencerminkan kondisi aktual lapangan. “Nilai ini sudah melalui proses verifikasi dan dapat digunakan sebagai acuan produsen baik di dalam maupun luar negeri,” katanya.
Dari sisi hilir, Dimas H.P dari IPOSS menjelaskan bahwa POME memiliki ketersediaan yang signifikan di Indonesia. Pada volume produksi TBS sekitar 250 juta ton per tahun, potensi POME oil dapat mencapai 2,5 juta ton apabila tingkat pemulihan ditetapkan pada 1 persen.
la menambahkan bahwa konsistensi pasokan membutuhkan perbaikan tata kelola bahan baku, termasuk penetapan HS code POME serta pengawasan rantai pasok. “Sistem traceability yang jelas diperlukan agar kualitas bahan baku dapat dipertahankan,” ujarnya.
Pengakuan ICAO ini menempatkan POME sejajar dengan berbagai bahan baku SAF lain yang telah memenuhi standar internasional. Pemerintah juga membuka peluang untuk mengajukan bahan baku lain dari industri sawit pada periode berikutnya, mengikuti prosedur evaluasi ICAO.
Jeannie Mulyani












