CHAKRANEWS.MY.ID JAKARTA,-Tanggal 16 Desember diperingati sebagai Hari Akademi TNI.
Awalnya Akademi TNI bernama Akademi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Akabri), sebuah lembaga pendidikan untuk melatih calon anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI).Sejak tahun 1957-an, para petinggi TNI, termasuk Jenderal Gatot Soebroto yang saat itu menjabat Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, menggagas perlunya lembaga untuk menyatukan pendidikan tentara dalam satu atap.
Akabri kemudian dibentuk pada tahun 1965, mengikuti langkah negara lain yang juga mengintegrasikan angkatan bersenjatanya seperti Jepang.
Pembentukan Akabri melalui proses yang panjang mulai dari pembentukan panitia yang dipimpin Laksamana Muda OB Syaaf pada tanggal 5 Juli 1965 dengan tugas pokok menyusun dan merencanakan pendidikan TNI dalam satu lembaga.
Atas perencanaan tersebut, Presiden Ir. Soekarno mengeluarkan Surat Keputusan Presiden RI No.185 /Koti/1965 sebagai dasar berdirinya Akabri (sekarang Akademi TNI) pada 16 Desember 1965.
Realisasi
pembentukan Akademi TNI dilakukan secara bertahap, mulai dari integrasi formil pada 5 Oktober 1965.Kemudian, integrasi parsiil tahap I pada 29 Januari 1967 dengan dibentuknya Akabri bagian umum di Magelang.
Langkah itu dilanjutkan dengan integrasi parsiil tahap II pada 29 Januari 1969 dengan pemberian wewenang dan tugas komando kepada Danjen Akabri terhadap Akabri bagian.
Dalam perkembangannya, Akabri mengalami beberapa kali perubahan organisasi pada tahun 1984, 2002, 2007 dan 2008.
Kemudian, Akabri berganti nama menjadi Akademi TNI dan Akademi Angkatan berada di bawah Mabes Angkatan masing-masing.
Sedangkan kedudukan Resimen Chandradimuka (Menchandra) tidak lagi berada di bawah Akademi Militer, namun berada di bawah Danjen Akademi TNI.
Akabri hingga tahun 1984 masih menganut pola pendidikan 4 tahun, seperti dijelaskan dalam laman Akademi TNI.
Sejak tahun 1985, pola pendidikan tersebut diganti dengan pola 3 + 1 yang artinya tahap pertama dilakukan selama 3 tahun dengan status Taruna, lalu tahap kedua dilakukan pada tahun ke-4 dengan status Letnan Dua.Pola tersebut kembali ke sebelumnya pada tahun 2007 dengan pendidikan integratif 1 tahun yang diselenggarakan oleh Menchandra Akademi TNI dan 3 tahun di Akademi Angkatan sesuai dengan Keputusan Panglima TNI nomor: Kep/56/V/2007 tanggal 11 Mei 2007 tentang perubahan lama waktu pendidikan integratif Taruna Akademi TNI dari 5 bulan menjadi 12 bulan.
Berdasarkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/215/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Perubahan Lama Waktu Pendidikan Integratif Taruna Akademi TNI dari 12 bulan menjadi 6 bulan.Pola tersebut kembali ke sebelumnya pada tahun 2007 dengan pendidikan integratif 1 tahun yang diselenggarakan oleh Menchandra Akademi TNI dan 3 tahun di Akademi Angkatan sesuai dengan Keputusan Panglima TNI nomor: Kep/56/V/2007 tanggal 11 Mei 2007 tentang perubahan lama waktu pendidikan integratif Taruna Akademi TNI dari 5 bulan menjadi 12 bulan.
Berdasarkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/215/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Perubahan Lama Waktu Pendidikan Integratif Taruna Akademi TNI dari 12 bulan menjadi 6 bulan.Pola tersebut kembali ke sebelumnya pada tahun 2007 dengan pendidikan integratif 1 tahun yang diselenggarakan oleh Menchandra Akademi TNI dan 3 tahun di Akademi Angkatan sesuai dengan Keputusan Panglima TNI nomor: Kep/56/V/2007 tanggal 11 Mei 2007 tentang perubahan lama waktu pendidikan integratif Taruna Akademi TNI dari 5 bulan menjadi 12 bulan.
Berdasarkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/215/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Perubahan Lama Waktu Pendidikan Integratif Taruna Akademi TNI dari 12 bulan menjadi 6 bulan.Pola tersebut kembali ke sebelumnya pada tahun 2007 dengan pendidikan integratif 1 tahun yang diselenggarakan oleh Menchandra Akademi TNI dan 3 tahun di Akademi Angkatan sesuai dengan Keputusan Panglima TNI nomor: Kep/56/V/2007 tanggal 11 Mei 2007 tentang perubahan lama waktu pendidikan integratif Taruna Akademi TNI dari 5 bulan menjadi 12 bulan.
Berdasarkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/215/III/2018 tanggal 7 Maret 2018 tentang Perubahan Lama Waktu Pendidikan Integratif Taruna Akademi TNI dari 12 bulan menjadi 6 bulan.
(Supri)












