
CHAKRANEWS.MY.ID,-BANGKA PANGKALPINANG, BANGKA BELITUNG — Hardi Effendi resmi dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk sisa masa jabatan 2024–2029 dalam rapat paripurna yang digelar di Pangkalpinang, Senin (23/2/2026). Pelantikan tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya.
Hardi Effendi dilantik menggantikan almarhum Adi Sucipto melalui mekanisme PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan ini berlaku sejak tanggal pengucapan sumpah dan janji jabatan, sebagaimana keputusan yang ditetapkan di Jakarta pada 13 Februari 2026.
Prosesi pelantikan diawali dengan pembacaan keputusan pengangkatan, dilanjutkan pengucapan sumpah dan janji jabatan oleh Hardi Effendi dari Partai Gerakan Indonesia Raya. Dengan pelantikan tersebut, kursi legislatif yang sempat kosong kini kembali terisi, memastikan fungsi pengawasan, legislasi dan penganggaran tetap berjalan optimal.
Ketua DPRD Didit Srigusjaya menyampaikan ucapan selamat sekaligus harapan agar amanah yang diemban dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
“Saya mengucapkan selamat kepada saudara Hardi Effendi. Semoga dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memperjuangkan aspirasi masyarakat,” ujarnya.
Menurut Didit, mekanisme PAW merupakan bagian dari proses konstitusional yang menjamin kesinambungan kerja lembaga legislatif. Ia menilai kehadiran Hardi Effendi di Komisi IV akan memperkuat sinergi antaranggota dewan dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Kepulauan Bangka Belitung, khususnya pada sektor-sektor strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan publik.
Lebih dari sekadar pengisian kursi kosong, pelantikan ini dimaknai sebagai simbol keberlanjutan pembangunan daerah. Di tengah dinamika sosial dan tantangan ekonomi, DPRD menunjukkan bahwa roda kelembagaan tidak boleh berhenti. Kekosongan bukanlah ruang hampa, melainkan jeda yang harus segera diisi demi memastikan arah kebijakan tetap berpijak pada kepentingan rakyat.
Rapat paripurna tersebut juga menetapkan Ketua dan Wakil Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kepulauan Bangka Belitung melalui mekanisme internal sesuai tata tertib yang berlaku. Badan Kehormatan memiliki peran strategis dalam menjaga etika, disiplin, serta martabat lembaga legislatif daerah. Sebuah fondasi moral yang menjadi penyangga kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi.
Dengan lengkapnya kembali unsur keanggotaan serta alat kelengkapan dewan, DPRD Kepulauan Bangka Belitung menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai representasi suara rakyat. Di ruang sidang yang sakral itu, sumpah jabatan bukan sekadar rangkaian kata, melainkan ikrar untuk merawat harapan bahwa pembangunan bukan hanya tentang angka dan proyek, tetapi tentang menjaga kesinambungan pelayanan, memperkuat tata kelola dan memastikan setiap kebijakan bermuara pada kesejahteraan masyarakat.










