BERITA  

Sidang Gugatan Nomor: 520/Pdt.G/2025/PN.Mnd di PN Manado, Kembali Saksi Meringankan Tergugat I (EL)

CHAKRANEWS.MY.ID.MANADO,-Sidang Gugatan Wasiat antara Tergugat I (EL) dan Penggugat. I,II, III. Warga Negara Canada (WNA) Istri dan Anak Almarhum Decky Memah Menggugat Wasiat Yang di Berikan Almarhum Decky Memah kepada Tergugat I (EL)

Sidang di lanjutkan kembali pada hari Selasa, 03 Maret 2026 Jam 10: WIB di  PN Manado. Yang di Pimpin Oleh Majelis Hakim Bapak Philip Pangalila.S.H,M.H; Bapak Iriyanto Tiranda,S.H,M.H dan Bapak Muswandar,S.H, M.H. di dampingi Oleh Panitera Ibu Anita Sukarta, SE,SH,MH.

Tiem Kuasa Hukum Tergugat I
Fanny Elke Matindas,S.H; Frendy Victor Silalahi.S.H; Anggri Pontoh.S.H.
Kembali menghadirkan Saksi yang ke dua FP.
Saksi menjelaskan bahwa saksi mengenal Alm.Decky Memah dan pernah bekerja membuat dapur dan kanofi di rumah Almarhum Decky Memah, yang di Distrim M saksi juga menegaskan bahwa Almarhum sehat-sehat saja karena jika ada perbaikan di rumah, Almarhum selalu telpon saksi untuk perbaikan.

” Sejak Tahun 2024 dan Tahun 2025 saya melihat Almarhum sehat – sehat saja karena di Tahun 2024 dan Tahun 2025 Almharhum masih ngopi dengan kami pekerja pekerja di perumahan Distrik M.” Saksi juga menanbahkan bahwa Almarhum tidak pernah kelihatan lagi sakit .”

Tanggapan dari Tiem Kuasa Hukum Anggri Pontoh,S.H. “Kami sangat bangga dengan kesaksian saksi pertama dan kedua yang telah bersaksi dengan jujur dan bicara kebenaran, di sini kami menegaskan bahwa kenyataannya Almarhum disaat membuat Wasiat almarhum dalam keadaan sehat.” Kami Tiem Kuasa Hukum Tergugat I (EL) dengan adanya bukti – bukti yang kami berikan kepada Majelis Hakim juga saksi – saksi yang kami hadirkan itu dapat membuktikan bahwa Almarhum Decky Memah Sangat sehat di saat membuat Wasiat.”

Kami Kuasa Hukum dari Tergugat I berharap Majelis Hakim dapat mengambil keputusan seadil-adil dan sebijak – bijaknya.

(Fani Elka.S.H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *