Masyarakat sipil mendesak DPR RI segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Pasalnya, waktu ideal 2,5 tahun

CHAKRANEWS.MY.ID.JAKARTA,-Masyarakat sipil mendesak DPR RI segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Pasalnya, waktu ideal 2,5 tahun sebelum Pemilu sudah terlewat, sementara putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat progresif belum ditindaklanjuti. Jika dipaksakan kejar tayang, kualitas demokrasi dipertaruhkan.

“Sebetulnya tidak ada urgensi apapun yang menjadi pembenaran DPR untuk menunda proses pembahasan. Semakin cepat dibahas, semakin terbuka ruang untuk diskusi dan konsultasi publik,” ujar dalam diskusi di Jakarta, Kamis 28/6/2026.

Ia mengingatkan, jika pembahasan dilakukan mepet, misalnya selesai dalam dua bulan, maka kualitas UU yang dihasilkan patut dipertanyakan. Padahal revisi ini krusial karena ada banyak masalah Pemilu 2024 yang harus diperbaiki agar tidak berulang.

Menurutnya, ada dua alasan utama UU harus segera direvisi. Pertama, untuk mengoreksi pelanggaran konstitusi yang terjadi saat Pemilu 2024. Contohnya PKPU Nomor 10 Tahun 2023 soal pembulatan ke bawah keterwakilan 30 persen perempuan yang dinilai membuat norma baru dan inkonstitusional.

Kedua, untuk mengakomodasi putusan-putusan MK terbaru. Ia mencontohkan putusan soal pemisahan Pemilu serentak dan penghapusan presidential threshold. “Kalau tidak dibahas, artinya DPR secara sengaja membantah putusan Mahkamah Konstitusi. Kita akan tetap memakai undang-undang lama, padahal norma konstitusinya sudah berbeda,” tegasnya.

Revisi UU Pemilu juga disebut menjadi momentum memperkuat kebijakan afirmasi perempuan. MK, kata dia, sudah menegaskan soal sanksi dan pemenuhan 30 persen keterwakilan di alat kelengkapan dewan. “Kalau tidak masuk ke UU, kondisinya akan status quo saja. Pelanggaran tetap terjadi,” ujarnya.

Ia juga menyorot peran media. Media tidak hanya bertugas meliput, tapi juga melakukan constitutional monitoring. “Berapa banyak partai yang menindaklanjuti putusan MK, siapa yang tidak. Itu harus diberitakan,” katanya.

“Pemilu itu bukan cuma pesta lima tahunan. Pemilu harus jadi ruang untuk memperbaiki tata kelola politik dan menghubungkan elite dengan masyarakat. Jangan posisikan publik hanya sebagai pemilih saja,” pungkas Hurgin. Gt7. com-

(Supriyadi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *