BERITA  

Dua Kecamatan Menagih Plasma PT GSBL Tidak Pernah Membuahkan Setelah Hampir Tiga Dekade,

 

 

CHAKRANEWS.MY.ID,-BANGKA Mentok, Bangka Barat — Hamparan kelapa sawit itu membentang tanpa putus. Dari Desa Air Belo, melintasi Belo Laut, hingga Mayang, batang-batang sawit menjulang kokoh, seolah menjadi penanda keberhasilan sebuah investasi yang telah bertahan hampir tiga dekade. Setiap musim, tandan buah segar dipanen. Truk-truk pengangkut hilir mudik meninggalkan perkebunan. Siklus produksi terus berputar, tidak pernah mengenal kata jeda.

Namun, di balik hijaunya kebun yang terlihat subur itu, tersimpan cerita yang jauh lebih sunyi.

Ada ribuan warga yang mengaku masih menunggu sesuatu yang menurut mereka seharusnya tumbuh bersamaan dengan berkembangnya perkebunan itu sendiri terhadap hak atas kebun plasma.

Penantian itu bukan berlangsung setahun atau dua tahun.

Bukan pula lima tahun.

Melainkan hampir tiga puluh tahun.

Waktu yang cukup panjang untuk melahirkan satu generasi baru, mengganti kepala-kepala keluarga, bahkan mengubah anak-anak menjadi orang tua. Akan tetapi, menurut masyarakat, penantian terhadap realisasi plasma justru tetap berada di titik yang sama.

Persoalan itulah yang akhirnya meledak ke ruang publik melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Mahligai Betason II DPRD Kabupaten Bangka Barat, Senin (20/7/2026).

Hari itu, masyarakat dari Desa Air Belo dan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, serta Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip, tidak datang membawa spanduk ataupun melakukan aksi anarkis.

Mereka datang membawa dokumen.

Mereka datang membawa regulasi.

Mereka datang membawa hitungan.

Paling penting, mereka datang membawa harapan yang menurut mereka terlalu lama dibiarkan menggantung.

Di hadapan DPRD, pemerintah daerah, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta pihak perusahaan, masyarakat meminta satu hal yang mereka anggap sederhana yaitu kepastian atas kewajiban pembangunan kebun plasma sebesar 20 persen yang menurut mereka belum pernah terealisasi sebagaimana mestinya.

Bagi warga, persoalan ini telah melampaui batas sengketa administratif.

Ia telah berubah menjadi pertanyaan besar mengenai keberpihakan hukum.

Apakah regulasi benar-benar ditegakkan ketika berhadapan dengan investasi besar?

Ataukah hukum hanya terdengar lantang di atas kertas, tetapi kehilangan suaranya ketika menyentuh kepentingan ekonomi?

Suasana ruang rapat beberapa kali berubah senyap.

Tidak terdengar teriakan.

Tidak ada meja yang dipukul.

Tidak ada kemarahan yang meledak.

Terdengar justru suara warga desa yang telah terlalu lama menyimpan kegelisahan.

Armen alias Tomi (57), perwakilan masyarakat Desa Air Belo, berdiri di hadapan forum dengan suara datar, tetapi penuh tekanan moral.

Ia meminta pemerintah daerah tidak memberikan rekomendasi perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) PT GSBL sebelum persoalan plasma benar-benar diselesaikan.

“Kami tidak sedang meminta belas kasihan. Kami hanya meminta hak yang menurut aturan memang menjadi kewajiban perusahaan. Sudah hampir tiga puluh tahun masyarakat menunggu. Jangan sampai sawit terus tumbuh, tetapi keadilan justru tidak pernah berbuah,” ujarnya.

Kalimat itu membuat ruang rapat sejenak kehilangan suara.

Sebab yang dibicarakan bukan semata-mata angka 20 persen.

Yang sedang dipersoalkan masyarakat adalah perjalanan waktu.

Waktu yang telah menyaksikan sawit tumbuh dari bibit kecil hingga menjadi pohon produktif.

Waktu yang melihat panen demi panen berlangsung tanpa henti.

Waktu yang bahkan menyaksikan sebagian tanaman memasuki masa replanting.

Namun di mata masyarakat, waktu yang sama justru gagal menghadirkan kepastian mengenai hak yang mereka yakini menjadi bagian dari kemitraan perkebunan.

Ironinya terasa begitu telanjang.

Pohon sawit ternyata mampu tumbuh lebih cepat dibandingkan kepastian hukum.

Tiga Puluh Tahun Menunggu: Tiga Generasi Mendengar Cerita yang Sama

Di Desa Air Belo, kisah mengenai plasma telah berubah menjadi cerita lintas generasi.

Ada warga yang masih mengingat alat-alat berat pertama kali membuka lahan perkebunan.

Kini rambut mereka memutih.

Sebagian telah menjadi kakek.

Sebagian lagi bahkan telah meninggal dunia tanpa sempat melihat bagaimana akhir dari persoalan tersebut.

Anak-anak mereka tumbuh dengan cerita yang sama.

Cucu-cucu mereka pun mulai mendengar kisah yang serupa.

Bahwa suatu hari nanti masyarakat akan memperoleh hak plasma.

Namun “suatu hari” itu, menurut mereka, belum juga datang.

Di sinilah persoalan plasma tidak lagi dipandang sebatas urusan ekonomi.

Ia berubah menjadi simbol kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Karena ketika aturan dibuat tetapi tidak pernah benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, yang perlahan memudar bukan hanya kepercayaan kepada perusahaan.

Melainkan juga keyakinan bahwa hukum hadir untuk melindungi semua orang secara setara.

Nada yang sama terdengar dari Desa Belo Laut.

Perwakilan masyarakat, Amrin Saimi (59), memilih berbicara melalui logika.

Baginya, masyarakat tidak datang untuk menuduh.

Mereka datang meminta penjelasan.

“Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang menagih hak yang menurut kami sudah terlalu lama tertunda. Kalau memang aturan mengatakan masyarakat berhak atas plasma, mengapa sampai hari ini kami tidak pernah mendapatkan penjelasan yang tuntas?” katanya.

Amrin kemudian memaparkan berbagai ilustrasi mengenai potensi ekonomi plasma berdasarkan asumsi yang disusun masyarakat.

Namun ia menegaskan, hitungan tersebut bukanlah vonis.

Justru sebaliknya.

Masyarakat membuka ruang bagi perusahaan untuk memperlihatkan data yang dimiliki.

“Kami tidak mengatakan hitungan kami paling benar. Justru kami memberikan ruang kepada perusahaan untuk membuka data sebenarnya agar semuanya terang.” tambahnya.

Kalimat itu memperlihatkan bahwa inti persoalan bukan sekadar perbedaan angka.

Melainkan persoalan transparansi.

Menurut masyarakat, keterbukaan data merupakan titik awal untuk mengakhiri polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun.

Karena tanpa keterbukaan, ruang publik akan terus dipenuhi asumsi.

Dan ketika asumsi berkembang lebih cepat daripada penjelasan resmi, kepercayaan publik perlahan akan terkikis.

Suara ketiga datang dari Desa Mayang, Kecamatan Simpang Teritip.

Erdansyah (42) memilih mengingatkan bahwa perjuangan masyarakat tidak boleh dipersempit menjadi sekadar persoalan pembagian kebun.

Menurutnya, persoalan ini menyangkut penghormatan terhadap hukum itu sendiri.

“Yang kami perjuangkan bukan meminta belas kasihan perusahaan. Kami meminta hak yang menurut kami telah diatur dalam berbagai regulasi. Kalau aturan dibuat hanya untuk dibaca tanpa dijalankan, lalu di mana letak keadilan bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan perkebunan selama puluhan tahun?” ungkapnya.

Bagi Erdansyah, masyarakat telah menjadi saksi hidup perkembangan investasi tersebut.

Mereka menyaksikan jalan-jalan perkebunan dibangun.

Mereka menyaksikan hasil panen terus mengalir.

Mereka melihat perusahaan berkembang.

Namun mereka mengaku belum merasakan manfaat yang mereka yakini seharusnya hadir melalui pola kemitraan plasma.

Dalam dokumen yang disampaikan kepada DPRD, masyarakat Desa Mayang juga mengusulkan realisasi plasma, kompensasi atas keterlambatan menurut pandangan mereka, prioritas tenaga kerja lokal, pengoperasian koperasi plasma, hingga penyusunan jadwal penyelesaian bersama pemerintah dan perusahaan.

RDP hari itu sesungguhnya memperlihatkan dua wajah pembangunan.

Di satu sisi berdiri berbagai regulasi yang berbicara mengenai kemitraan, kesejahteraan masyarakat, dan kewajiban perusahaan.

Di sisi lain berdiri masyarakat yang merasa manfaat dari aturan tersebut belum mereka rasakan.

Kontras itu menghadirkan satu ironi besar.

Sawit tidak pernah terlambat tumbuh.

Panen tidak pernah menunggu.

Investasi terus bergerak.

Tetapi menurut masyarakat, keadilan justru berjalan terseok-seok.

Satire itu terasa semakin tajam ketika warga mengatakan bahwa perkebunan telah berkali-kali berganti musim panen, tetapi persoalan plasma tetap berada pada musim yang sama dalam musim penantian.

RDP di DPRD Bangka Barat belum memberikan jawaban akhir.

Forum tersebut baru membuka ruang dialog antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan.

Apakah persoalan ini akan berakhir melalui penyelesaian yang memberikan kepastian bagi semua pihak, masih menjadi proses yang harus ditempuh sesuai mekanisme yang berlaku.

Namun satu hal tidak dapat dipungkiri.

Hari itu, masyarakat dari Air Belo, Belo Laut, dan Mayang berhasil mengubah penantian yang selama bertahun-tahun hanya menjadi percakapan di warung kopi, balai desa, dan beranda rumah, menjadi pembahasan resmi di ruang parlemen daerah.

Mereka tidak lagi ingin hanya menjadi penonton di tengah hamparan sawit yang terus menghasilkan nilai ekonomi.

Mereka ingin menjadi bagian dari pembangunan yang sejak awal dijanjikan hadir bersama investasi.

Sebab bagi mereka, yang sedang diperjuangkan bukan hanya 20 persen kebun plasma.

Bukan semata hitungan hektare.

Bukan pula sekadar nilai ekonomi.

Yang sedang dipertaruhkan adalah keyakinan bahwa hukum harus berjalan seiring dengan investasi, bukan tertinggal jauh di belakangnya.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan paparan, dokumen aspirasi, dan pernyataan masyarakat dalam RDP DPRD Kabupaten Bangka Barat. Pernyataan mengenai belum dipenuhinya kewajiban plasma merupakan klaim dan posisi yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat dalam forum tersebut. Sesuai prinsip keberimbangan jurnalistik, tanggapan resmi PT Gunung Sawit Bina Lestari (PT GSBL) maupun instansi terkait perlu dimuat apabila telah diperoleh.

Penulis: Kemis, Guntur dan Belva Al Akhab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *