
CHAKRANEWS.MY.ID,-BANGKA Mentok bangka barat,Puluhan warga dari dua kecamatan 3 desa di Kabupaten Bangka Barat mendatangi Gedung DPRD untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait tuntutan realisasi kebun plasma 20% PT GSBL. Namun perusahaan sawit tersebut memilih mangkir dari undangan.
RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Bangka Barat itu dihadiri warga Desa *Mayang, Air Belo, dan Belolaut*. Mereka menuntut PT GSBL segera merealisasikan kewajiban plasma 20% dari total luas HGU sesuai *UU No 39 Tahun 2014 Pasal 58*.
“Puluhan tahun PT GSBL beroperasi di wilayah kami. Tapi sampai hari ini belum ada 1 Ha pun kebun plasma yang diberikan ke masyarakat. Ini jelas pelanggaran,” ujar perwakilan warga saat RDP, senin (20/7/2026).

Ironisnya, dalam RDP tersebut kursi pihak perusahaan tampak kosong. PT GSBL tidak hadir warga telah menduga beberapa kali undangan rdp dengan masyarakat mereka selalu mangkir, sangat kecewa ujar warga yang hadir telah menunggu.
“Kami kecewa. Undangan resmi sudah dilayangkan, tapi perusahaan tidak menghargai lembaga dewan dan tidak menghargai warga. Ini bentuk arogansi,” tegas salah satu anggota DPRD Bangka Barat dalam RDP.
*Warga Desak Sanksi Tegas*
Warga 3 desa menuntut DPRD dan Pemerintah Daerah segera menindaklanjuti. Jika dalam satu bulan PT GSBL tidak merealisasikan plasma, kami akan menurunkan warga yang lebih banyak lagi datang meminta dan menuntut hak kami yaitu plasma 20% yang puluhan tahun tidak di keluarkan untuk masyarakat dan kalau tidak ada tindak lanjutnya atau di kabulkan kami minta agar izin HGU perusahaan dicabut.
“Plasma 20% itu hak kami. Bukan minta-minta. Kalau perusahaan tidak mau taat aturan, lebih baik izinnya dicabut saja,” kata warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT GSBL belum dapat dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya dalam RDP.
Diketahui, berdasarkan UU Perkebunan, setiap perusahaan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari luas lahan yang diusahakan. Sanksi bagi yang melanggar berupa sanksi administratif hingga pencabutan izin.
Perwakilan masyarakat yang kami temui setelah selesai rdp mereka menyampaikan tetap menuntut plasma 20% dari kebon inti dan kami tunggu tindak lanjutnya satu bulan kedepan ujar mereka dengan semangat.




