Polisi Tangani 36 Kasus Penyalahgunaan Narkoba di Palopo Sulsel

CHAKRANEWS.MY.ID  PALOPO – Satuan reserse narkoba Polres Palopo tangani 36 kasus penyalahgunaan gunaan narkoba sejak Januari hingga Juli 2024.

Hal itu disampaikan oleh Kasat Resnarkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Majid Maulana  Jumat (5/7/2024).

Dari jumlah kasus tersebut, 53 orang ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.

“Dari 53 tersangka, 52 orang diantaranya laki-laki dan satu orang perempuan. Termasuk tiga orang yang masih dibawah umur,” kata Iptu Abdul Majid Maulana.

Sat Resnarkoba berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa sabu seberat 60,1 gram.

“Tak hanya mengamankan barang bukti sabu, kami juga mengamankan obat daftar G sebanyak 33 butir tramadol,” tambahnya.

Dengan jumlah kasus penyalahgunaan narkoba pada tahun 2024, Iptu Abdul Majid Maulana berharap agar masyarakat Palopo tidak mudah tergiur dengan ajakan menyalahgunakan narkoba.

Ia juga berharap agar masyarakat yang mendapat informasi mengenai penyalahgunaan narkoba untuk segera melaporkan ke Sat Resnarkoba Polres Palopo.

(An)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *