Tem IntelijenKejagung BerhasilAmankanBuronan ( DPO) Tindak Pidana PencucianUang Atas Nama TerpidanaCandi Angelika Wijaya.

CHAKRANEWS.MY.ID JAKARTA,-Tem Intelijen Kejaksaan Agung( Satgas SIRI ) bersama dengan Tim Kejaksaan Tinggi Bali berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negri Jakarta Barat,bertempat di Jl .Tukad Petanu,Kelurahan Panjer, Denpasar Bali, Kamis (08/08/2024) sekitar pukul 20.50 WITA.

Hal tersebut di sampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr.HARLI SIREGAR,S.,H.,M.,Hum,saat menggelar siaran persnya Di Kantor Kejaksaan Agung Jln Sultan Hasanudin No.1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan,Jum’at (09/08/2024).

Kapuspenkum Dr HARLI SIREGAR,S.,H.,M.HUM, mengatakan bahwa identitas buronan yang di amankan,yaitu
Nama : Candi Angelika Wijaya
Tempat lahir: Jakarta usia /Tanggal lahir :30Tahun/25 Juli 1994
Jenis Klamin :Perempuan
Kewarganegaraan : Indonesia.
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Jln Dwiwarna V / 21
Rt 05/09, Kelurahan Karang Anyar, Kecaman Sawah Besar ,Jakarta
Pusat.

Pengamanan tersebut di laksanakan berdasarkan putusan :
1.Keputusan Pengadilan Negri Jakarta Barat Nomor 266/Pid.B/2021/PN.Jkt.Brt tanggal 22 Juli 2021.
2.Keputusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 225/PID/2021/PT.DKI Tanggal 29 September 2021.
3.Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 2301/Pid.Sus/2022 tanggal 4 Agustus 2022.

Lanjutnya Kapuspenkum menjelaskan bahwa adapun Terpidana Candy Angelika Wijaya dinyatakan telah terbukti secara sah melanggar pasal 378 KUHP, Pasal 3 Undang Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 Jo Pasal 2 ayat (1) Undang Undang Nomor 8 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.Oleh karnanya ,Terpidana Candy Angelika Wijaya dijatuhi hukuman selama 6 (enam) tahun penjara dan denda sebesar 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) Subsidair 4 (empat) bulan Penjara ,Katanya.
saat diamankan, Terpidana bersikap koopraatip sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, Terpidana di bawa ke Jaksaan Tinggi Bali untuk kemudian diserahtrimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negri Jakarta Barat.

Melalui program Tabur Kejaksaan ,Agung meminta Jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran ,guna di lakukan eksekusi demi kepastian hukum .
Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan RI,untuk segerah menyerahkan diri dan mempertanggung jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.

( Asmar BM )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *