Warga Mendambakan HIT. Hijau Indah Tertib .Bukan Lahan Fasilitas Umum Dijadikan Tumpukan Limbah Kayu Sabtu – 4 Januari 2025

CHAKRANEWS.MY.ID JAKARTA,-Lahan Fasilitas Umum Tempat Taman disulap berubah fungsi menjadi tempat tumpukan limbah kayu yang berada di lokasi jalan Kebon Baru Beting Metros Kelurahan Semper Barat Kecamatan Cilincing ini membuat tata kelola Kelurahan Semper Barat menjadi kumuh belum lagi hilir mudik odong odong yang sering berdampak kemacetan diduga ada oktum yang terima upeti .Sabtu – 4 Januari 2025

Menurut UU nomor 22 tahun 2009 Pasal 28 ayat 2 dijelaskan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan dan mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, akan dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
Dan juga bagi yang merusak fasilitas umum diatur dalam pasal 170 KUHP yang mana ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan penjara.

Dengan kejadian ini pihak Satpol-PP Semper Barat dan ketua RT setempat sudah pernah memberikan peringatan dengan secara lisan, akan tetapi oknum warga yang bernama Markum RT 014 RW 010 Semper Barat akan tetapi masih membandel dan tidak mematuhinya dan kegiatan tersebut terus saja berjalan jadi penumpukan limbah kayu dan sampai
menjadi pemandangan
tak sedap.

Hasil pantauan media dettiknews.com, tumpukan limbah kayu yang membuat kumuh milik oknum warga RT014/010 ini ternyata diperjual belikan. Dengan terjadinya tumpukan limbah kayu ini membuat kondisi lahan fasum taman menjadi rusak dan kumuh, pemandangan yang kurang sedap . Begitu juga
Masyarakatpun mengatakan sangat kecewa dengan kinerja Satpol-PP di diwilayah khusus nya . Satpol-PP Semper Barat ujar warga yang tidak tegas sebenarnya dalam hal ini petugas dalam menindak pelanggaran
terhadap oknum warga pemilik limbah kayu itu .

Diminta kepala Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara dan Camat Cilincing harus segera turun kelapangan melihat apa yang terjadi dilokasi lahan fasum untuk taman difungsikan sebagai tumpukan limbah kayu dan penertiban lain’ lain yang berdampak langsung terhadap kenyamanan masyarakat mengenai hijau indah tertib .

(Roni.)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *