CHAKRANEWS.MY.ID, JAKARTA –
Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penjualan lahan di kawasan Jembatan 2 Barelang, Batam, Kepulauan Riau. Penetapan ini dilakukan setelah gelar perkara kedua yang digelar Rabu (17/12/2025).
Gelar perkara tersebut dihadiri Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) HM Jusuf Rizal bersama tim LBH LIRA. Kasus ini dilaporkan sejak 14 Oktober 2024 dan melibatkan dugaan penipuan terhadap PT Jagad Energy serta PT Pelayaran Nasional Jati Catur Niaga Trans.
Herwanto dari LBH LIRA mengatakan gelar perkara kedua dilakukan karena sebelumnya para terlapor tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. “Dalam pemaparan penyidik, dijelaskan bahwa proses penyidikan cukup kompleks. Namun saat ini kedua pihak telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Jusuf Rizal berharap proses hukum tidak berlarut-larut. Ia meminta agar penyidik segera melanjutkan perkara ke tahap penuntutan. “Kami ingin penegakan hukum berjalan tegas, transparan, dan tanpa intervensi,” katanya.
Penyidik menyebut perkara ini juga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Total kerugian yang ditimbulkan diperkirakan mencapai sedikitnya SGD 6,48 juta. Pemeriksaan lanjutan terhadap para tersangka akan segera dilakukan.
(Pardede)










