CHAKRANEWS.MY.ID JAKARTA, – Hari ini Senin tanggal 9 September 2024 Polres Metro Jakarta Pusat (Gabungan Polres dan
Polsek Jajaran) melaksanakarn pemusnahan barang bukti Narkotika sebagai berikut:
Jenis SABU berjumlah 12.678,54 gram (12,7 Kg), 121 Laporan Polisi dan 174 orang
Tersangka;
Jenis GANJA berjumlah 9,06 Gram, 5 Laporan Polisi dan 6 orang Tersangka;
Jenis EKSTASI berjumlah 1,51 Gram serbuk dan 3 butir, 3 Laporan Polisi dan
orang
Tersangka;
– Jenis T. SINTETIS berjumlah 1,85 gram, 2 Laporan Polisi dan 2 orang Tersangka.
Barang bukti Narkotika tersebut diatas merupakan hasil pengungkapan kasus pada periode.

bulan Mei 2024 s/d bulan September 2024 di beberapa TKP yaitu antara lain:
– Wil Jakarta Pusat : 62 LP
– Wil DKI Jakarta (Diluar Jakpus) :58 LP
Wil Tangerang 3 LP
– Wil Bekasi 4 LP,
Wil Depok 2 LP
– Wil Bogor 2 LP Total
131 LP
Dari 131 LP tersebut diatas, terdapat 7 (tujuh) LP dengan 9 (Sembilan) orang Tersangka
beserta Barang Bukti telah diproses lanjut dan berkas perkaranya telah dilimpahkan Tahap 1
JPU, diantaranya yaitu kasus Narkotika jenis Sabu yang berhasil diungkap dengan barang
bukti sebanyak 10,7 pada bulan Mei 2024 dan 1 Kg pada bulan Juni 2024, termasuk
pengungkapan Sabu pada bulan Agustus dan September 2024 dengan barang bukti Sabu total
sebanyak 1 Kg oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakpus.
Terhadap barang bukti kasus Narkotika untuk 7 (tujuh) LP tersebut diatas, telah disisihkan
sebagian Barang Bukti per Laporan Polisi (LP) guna kepentingan dihadirkan secara langsung
di Persidangan.
Sedangkan terhadap 124 Laporan Polisi dengan Tersangka sejumlah 178 orang telah
dilakukan penanganan secara Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ), mengingat
pendekatan
n penanganan terhadap para pengguna/pemakai Narkotika sesuai ketentuan per-
Undang-Undangan adalah mengedepankan upaya Rehabilitasi (Data Terlampir)
I. waktu, TKP periode pengungkapan dan penangkapan inisial L Tersangka (TAHAP 1 JPU)
– Bulan Mei 2024 : TKP Jakarta Timur dan Bekasi dengan inisial tersangka SM;
– Bulan Juni 2024 : TKP Jakarta Utara dan Bojong Gede dengan inisial tersangka RD, RK;
– Bulan Juli 2024: TKP Jakarta Pusat dengan inisial tersangka RR;
– Bulan Agustus 2024: TKP Jakarta Timur dan Depok, dg inisial tersangka HA, MR dan JE;
-Bulan September 2024: TKP Jakarta Pusat dengan inisial tersangka HS dan MM.
I. Jumlah tahap I dan jumlah Tersangka
Terhadap 7 (tujuh) Laporan Polisi dengan 9 (sembilan) orang Tersangka telah dilimpahkan
Tahap 1 berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
IV. Dari barang Bukti Sabu yang akan dimusnakahkan terdapat hasil
Pengungkapan Sabu 10,7 kg pada Bulan mei 2024 dan 1 KG pada bulan Juni
2024.
Pada tanggal 14 Mei 2024 dilakukan Penangkapan terhadap 3 (tiga) orang Tersangka berinisial
FM, SM dan MJ, berawal dari sebuah hotel di daerah Pinang Ranti Kec Makassar Jakarta Timur
selanjutnya berkembang ke sebuah tempat kost di daerah Bekasi Selatan dan Tim Sat Narkoba
Jakpus berhasil mengamankan Sabu sebanyak 24 bungkus dengan berat Total 10.686,97 gram
oleh Sat Narkoba Polres Metro Jakpus dan kasus ini telah di Release oleh Bapak Kapolres Metro
Jakarta Pusat pada tanggal 17 Mei 2024.
Selanjutnya pada tanggal 21 Juni 2024 di Daerah Koja Jakarta Utara, Tim berhasil menangkap
Tersangka RM dengan Barang Bukti Sabu sebanyak 1 Kg dalam kemasan Teh Chna, dimana
kelompok bandar dan pengedar merupakan jaringan Sumatera.
V. METODE PEMUSNAHAN
Barang bukti Narkotika dimusnahkan dengan cara dimasukkan ke dalam Mesin Incinerator lalu
dibakar (Milik Badan Narkotika Nasional).
VI. Nilai Barang bukti dalam Rupiah dan Warga yang terselamatkan
Jumlah Barang Bukti Narkotika tersebut diatas bila diTaksir dalam Rupiah nilainya mencapai
Rp.15.000.000.000,- (linma belas miliar rupiah), dan atas keberhasilan pengungkapan dan upaya
penggagalan peredaran Narkoba ini telah menyelamatkan Anak Bangsa sebanyak 39.000 (tiga
puluh sembilan ribu) Jiwa.
VIl. PENUTUP
Bahan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini dibuat oleh,
1. KOMBESPOL SUSATYO PURNOMO CONDRO, S.H, S.LK., M.Si. (Kapolres Metro Jakpus)
2. AKBP WIRDHANTO HADICAKSONO, S.H,, S.I.K., M.Si. (Wakapolres Metro Jakpus)
3. AKBP IVER SON MANOSSOH, S.H, M.H (Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakpus)
(Hendra)










