CHAKRANEWS.MY.ID JAKARTA,- Kabar Gembira Dari Presiden Prabowo. Rabu,1 Januari tahun 2025,
ditandai dengan kabar gembira dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto., PPN 12 persen hanya untuk Barang dan Jasa Mewah.
Sedangkan untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Barang Dan Jasa Mewah Naik 1 Persen
Keputusan kenaikan tarif 1 persen disampaikan langsung oleh Presiden RI ke-8
Pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif 1 persen pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dikenakan khusus terhadap barang
Selain barang tersebut, besaran tarif PPN untuk barang dan jasa lainnya masih sesuai dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2022 yaitu sebesar 11 persen.
Prabowo mencontohkan barang mewah yang terkena PPN 12%, “Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas.”
“Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah,” ucap Presiden.
Barang dan Jasa Kebutuhan Pokok Masyarakat Tetap 0 Persen
Presiden menegaskan, bahwa barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat masih tetap diberlakukan tarif PPN sebesar 0 persen.
( Asmar. BM )












