CHAKRANEWS.MY.ID JAKARTA,-Senin 10 Nov 2025,-Sidang ke-10 Ovares H.S telah di lakukan lagi di pengadilan Negri Jakarta pusat yang di dampingi kuasa hukum dari Konsultan Hukum LAW FIR NARA dan NARAYANA berserta beberapa tim Media Online.kali ini menurut informasi yang didapat dari awak media,yang di gugat telah menghadirkan Saksi Ahli untuk memenuhi sidang kali ini, namun karena pihak di gugat sudah di beri kesempatan untuk menghadirkan Saksi 3x dan tidak menghadirkan hakim pada sidang ke-9 memutuskan sudah harus kesimpulan dan tidak menerima saksi Ahli dari pihak di gugat.
Dalam gugatan perkara Ovares H.S yang korban Mal Praktik salah satu Rumah sakit ternama MK mitra Kemayoran melakukan pembedahan( Oprasi)telinga Kiri tetapi malah Telinga Kanan yang di lakukan oprasi sehingga terjadinya kasus berbentuk” SALAH OPRASI” membuat Ovares mengalami cacat permanen.
Dalam UUD Dokter yang melakukan malpraktik dapat dikenai sanksi pidana dan perdata.mereka di kenakan pasal-pasal dalam kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) seperti pasal 359dan 360 jika kelalaian menyebarkan luka berat. UUD nomor 17 kesehatan tahun 2023 juga mengatur sanksi.
Ovares H.S yang korban Malpraktik tahun 2006 telat menuntut keadilan dan juga ganti rugi kepada dokter S.dan juga rumah sakit atas tindak kelalaian kepada pihak hukum agar kasus yang menimpa dirinya segera di tegagkn dengan sebenar-benarnya pihak pengadilan Negri Jakarta Pusat.
” Saya berharap kepada penegag hukum,kasus yang menimpa diri saya harus segera di tuntaskan.karna bukan cuman kerugian finansial tetapi kerugian jasmani,tubuh atau pendengaran saya cacat permanen.” Pungkasnya.
19 tahun sudah berjalan sampe saat ini organ pendengaran saya harus mengalami kerusakan permanen dan kerugian yang saya alami adalah kerugian yang tidak terbayar nilai nya mulai dari fisik pendengaran,Bahkan saya yang harus melakukan fikotes dan mengikuti pendaptaran menjadi pelaut harus di tolak secara hukum ke pelautan dikarenakan cacat pendengaran.” Tambahnya.
Ovares H.S beserta kuasa hukum meminta penegag hukum mendengarkan dan menjadikan saya sebagai korban “MAL PRAKTIK” bisa menegagkan hukum yang sebenar-benarnya.
(Hendra)












