CHAKRANEWS.MY.ID.MAROS,-Dunia peradilan kita sedang sakit. Digitalisasi yang digembar-gemborkan melalui sistem e-court ternyata menjadi belati bermata dua yang justru menyembelih hak-hak konstitusional warga negara. Apa yang saya alami bukan sekadar kendala teknis, melainkan sebuah bentuk “Kejahatan Prosedural” yang dilakukan secara nyata oleh oknum atau sistem di bawah naungan Pengadilan Tinggi (PT) Makassar.
Bagaimana mungkin, sebuah dokumen sepenting Memori Banding—yang merupakan nyawa dan ruh dari argumentasi hukum seorang pencari keadilan—bisa diabaikan begitu saja dengan alasan “tidak terunggah” di sistem? Padahal, dokumen tersebut telah diserahkan secara manual akibat kegagalan sistem e-court yang tidak mumpuni.
Maladministrasi atau Kesengajaan?
Putusan PT Makassar No. 452/PDT/2025/PT MKS adalah bukti nyata dari kebutaan hukum. Hakim Judex Facti di PT Makassar seolah sengaja menutup mata terhadap fakta lapangan. Menolak mempertimbangkan Memori Banding karena alasan teknis sistem adalah bentuk ketidakadilan yang nyata. Ini bukan sekadar kekeliruan, ini adalah penghinaan terhadap hak setiap warga negara untuk mendapatkan pembelaan hukum yang utuh.
Seorang hakim seharusnya menjadi wakil Tuhan dalam memberikan keadilan, bukan menjadi budak dari sebuah sistem digital yang cacat. Mengabaikan pembelaan hukum sama saja dengan memutus perkara dengan telinga yang tertutup.
Menuntut Keadilan yang Sebenarnya
Kini, berkas Kasasi telah saya layangkan ke Mahkamah Agung (MA) RI melalui PN Maros dengan nomor surat pengiriman 67/KPN.W22.U4/HK2.4/IV/2026. Ini bukan sekadar upaya hukum formalitas, melainkan sebuah tuntutan keras:
Mahkamah Agung harus membongkar kebobrokan di tingkat banding yang mengabaikan bukti-bukti nyata dan pembelaan sah.
Jangan biarkan “oknum” berlindung di balik kesalahan sistem untuk menzalimi pihak yang benar. Data-data kwitansi pembayaran ratusan juta rupiah milik saya adalah fakta yang sah dan telah diakui, namun mengapa hak saya dikerdilkan di tingkat banding?
Supremasi hukum harus ditegakkan. Jika teknologi gagal, nurani hakim tidak boleh ikut gagal.
Saya tidak akan tinggal diam. Keadilan tidak boleh kalah oleh sistem yang eror, apalagi oleh oknum yang sengaja memanfaatkan celah prosedural untuk mencederai kebenaran. Mahkamah Agung kini memegang kunci: apakah mereka akan menjadi penyelamat keadilan, atau justru melegalkan ketidakadilan prosedural ini?
Kami menuntut keadilan, bukan sekadar putusan di atas kertas yang cacat logika!
(Hendra pimred)












