BERITA  

Bangunan Kos 4 Lantai Di Segel Kembali di Jalan Paseban Jakarta Pusat

Bangunan Kos 4 Lantai Di Segel Kembali di Jalan Paseban Jakarta Pusat

–CHAKRANEWS.MY.ID–JAKARTA – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat melalui Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP/Citata) Jakarta Pusat kembali melakukan tindakan penyegelan terhadap bangunan kos-kosan setinggi empat lantai yang berlokasi di Jalan Paseban Raya No. 34 RT.12 RW.03 Kelurahan Paseban, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Tindakan penyegelan ini merupakan tindak lanjut atas hasil pengawasan lapangan yang menunjukkan bahwa bangunan tersebut masih belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku, meskipun sebelumnya telah dikenakan sanksi administratif.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pemasangan kembali tanda segel berupa spanduk resmi bertuliskan “Bangunan Ini Disegel” serta “Bangunan Ini Dikenakan Penghentian Tetap (Disegel)”. Dengan demikian, seluruh aktivitas pembangunan maupun pemanfaatan bangunan dinyatakan dihentikan sampai pemilik memenuhi seluruh kewajiban sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP/Citata) Kota Administrasi Jakarta Pusat menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan tata ruang dan bangunan gedung. “Penyegelan kembali ini dilakukan karena pemilik bangunan belum memenuhi kewajiban perizinan, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Seluruh aktivitas di lokasi wajib dihentikan sampai seluruh persyaratan dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, pihaknya menambahkan bahwa pengawasan akan terus dilakukan secara intensif.

“Kami akan terus melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas demi menjaga ketertiban tata ruang serta keselamatan masyarakat,” tambahnya.

Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat menegaskan komitmennya dalam penegakan peraturan daerah, khususnya terkait penyelenggaraan bangunan gedung dan pemanfaatan ruang. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sehubungan dengan hal tersebut, pemilik bangunan diwajibkan segera melengkapi seluruh persyaratan administratif sebelum dapat melanjutkan kegiatan pembangunan maupun operasional.

Pemerintah juga mengimbau kepada masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa mematuhi ketentuan perizinan guna menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman.

Ke depan, pengawasan akan terus ditingkatkan guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *