Jakarta, 01 Maret 2024
Pantauan awak media, Maraknya peredaran obat terlarang golongan (G) Tramadol dan Excimer di jalan Bintara jaya, Bintara Jaya Kecamatan Bekasi Barat
tidak membuat para pelaku merasa takut atas ancaman pidana yang menanti mereka.
Bahkan saat ini penjual Obat Golongan G Tramadol dan Excimer ini secara terang terangan membuka toko obat ini.
Secara terang terangan, mereka melayani para pembeli yang biasa menkonsumsi Tramadol dan Excimer baik para pemuda maupun anak maupun remaja dibawah umur,” ketus warga di wilayah tersebut yang enggan disebut Jumat
(01/03/2024).
Selanjutnya, kata dia, namun sayang praktek penjualan obat haram tersebut seakan luput dari pengawasan pihak Aparat Penegak Hukum ( APH), terkait. Bahkan kata dia, hingga saat ini tidak pernah ada tindakan yang di lakukan.
“Saya curiga jangan – jangan mereka main mata dengan aparat. kok bisa mereka menjual obat haram
Penjualnya bisa dijerat pidana sesuai pasal196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan Dengan ancaman pidana 10 tahun penjara






