POLRI  

Kompol Kosmas Dipecat Usai Rantis Brimob Lindas Pegemudi Ojol Affan Kurniawan

CHAKRANEWS.MY.ID.JAKARTA, Sidang etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Rabu (3/9/2025), menjadi sorotan publik setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi tegas kepada Kompol Kosmas K. Gae. Ia dinyatakan bersalah dalam insiden kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, hingga meninggal dunia pada 28 Agustus lalu.
Dalam persidangan, Kosmas mengaku baru mengetahui korban meninggal dunia ketika video peristiwa itu viral di media sosial. “Saya mengetahui saat video itu menyebar. Pada waktu kejadian, saya sama sekali tidak tahu,” ujar Kosmas.

Kosmas, yang saat itu duduk di kursi samping pengemudi rantis, berdalih hanya menjalankan tugas menjaga keamanan sesuai perintah komandan. Ia menegaskan tidak ada niat sedikit pun untuk menghilangkan nyawa Affan. “Demi Tuhan, bukan niat saya membuat orang celaka. Kejadian itu murni peristiwa di luar dugaan,” katanya.Di hadapan majelis etik, Kosmas menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan kepada pimpinan Polri. Meski begitu, KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Dengan keputusan ini, jabatan Kosmas sebagai Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob resmi di cabut.Selain PTDH, perilaku Kosmas dikategorikan sebagai perbuatan tercela. Ia juga sempat menjalani sanksi administratif berupa penempatan khusus di ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri selama enam hari, terhitung 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Propam Polri mencatat, ada tujuh personel Brimob yang diduga melanggar kode etik dalam insiden tersebut. Mereka adalah Kompol Kosmas K. Gae, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Dari jumlah itu, Kosmas dan Bripka R ditetapkan melakukan pelanggaran kategori berat, sedangkan lima lainnya dikategorikan pelanggaran sedang.
Bripka R, yang merupakan pengemudi rantis, juga dinyatakan melanggar etik berat dan dijadwalkan menjalani sidang etik pada Kamis (4/9/2025).

Insiden bermula ketika aksi unjuk rasa di sekitar kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (28/8/2025) malam berlangsung ricuh. Polisi melakukan tindakan pemukul mundur massa, hingga bentrokan merembet ke sejumlah titik, mulai dari Palmerah, Senayan, hingga Pejompongan.
Dalam kericuhan itulah, rantis Brimob yang ditumpangi Kosmas melaju hingga menabrak Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojol yang kebetulan berada di lokasi. Video kejadian yang memperlihatkan rantis melindas korban langsung menyebar di media sosial dan memicu gelombang protes publik.

Pengamat kepolisian menilai, peristiwa ini menjadi teguran keras bagi aparat agar lebih profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa. Tindakan represif yang berujung pada korban jiwa dinilai dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dengan adanya putusan PTDH, publik menunggu apakah langkah serupa juga akan diterapkan pada personel lain yang terbukti bersalah. “Sidang etik harus konsisten memberi keadilan, bukan hanya bagi korban, tetapi juga untuk menjaga marwah institusi,” kata seorang pakar hukum tata negara.
Insiden ini meninggalkan duka mendalam bagi keluarga Affan Kurniawan sekaligus menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar kejadian serupa tidak terulang.

Reporter : Welly.I.T

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *