BERITA  

Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan mengakibatkan Meninggal dunia

CHAKRANEWS.MY.ID JAKARTA,-Korban atas nama Rizky alam akhirnya meninggal dunia setelah mengelami Pendarahan.Kejadian Pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira pukul 04.00 Wib berawal para korban sepulang nongkrong dari daerah kemayoran

dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, lalu saat

melintas di tkp korban berhenti untuk membeli rokok di warung
klontong milik Saudara Agus, pada saat sedang duduk disebrang
warung datang para pelaku dengan menggunakan sepeda motor
honda supra fit, Selanjutnya ketiga orang tersebut turun dari motor
mau membeli Rokok, kemudian korban Oktavianus steven menegur ketiga orang
tersebut karena telah menggeber-geber motor namun ketiga orang
tersebut tidak terima ditegur oleh korban Oktavianus Steven yg
kemudian ketiga orang tersebut mengeroyok korban Oktavianus steven

kemudian korban Risky alam berusaha melerai tetapi malah ikut
di keroyok, pada saat dikeroyok kepala korban Oktavianus
Steven di pukul menggunakan botol beling dan juga dilempar batu
besar oleh pelaku TS yang membuat korban Oktavianus
Steven pusing kemudian pelaku PA memutar balik sepeda
motormya lalu setelah itu turun dan langsung mengeluarkan senjata
tajam jenis badik yang disembunyikan di pinggang kanan lalu
menusuk korban Rizky alam menggunakan senjata tajam jenis
badik di paha kiri sebanyak satu kali lalu setelah menusuk korban
Rizky alam.

Selanjutnya pelaku PA berlari kearah korban Oktavinus Steven,
dan pada saat akan terjatuh paha korban Oktavianus
Steven ditusuk menggunakan Badik oleh pelaku PA sebanyak
sekali mengenai paha kiri, kemudian setalah itu para pelaku
melarikan diri dan korban Riszki alam meninggal dunia di tempat.
sedangkan korban Oktavianus steven masih sadar dan dibawa
ke rumah sakit RSUD Koja untuk mendapatkan perawatan medis.

Kemudian atas petunjuk dan keterangan saksi kunci di TKP yaitu
sdr. Agus pada hari Rabu tanggal 06 September 2023 sekira jam
07.33 Wib anggota Unit Reskrim yang dipimpin oleh AKP Asman
HADI SH,MH berhasil menangkap 2 (dua) orang pelaku yang
berinisial 1C dan PA berikut barang bukti dibawa ke polsek koja guna
pengusutan lebih lanjut, kemudian para pelaku setelah dilakukan
introgasi mengakui perbuatannya.

Pelaku PA merupakan Residivis dalam perkara Pengeroyokan vang
mengakibatkan matinya seseorang pada tahun 2017 TKP nya di
Pasar Koja Baru Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara dan
pelaku PA di vonis 8 tahun penjara dan baru keluar 5 bulan yang
lalu sedangkan untuk pelaku TS masih dalam proses pencarian.
Proses Penanganan

Perkara para tersangka masih dalam Proses Penyidikan.

Pasal yang akan di kenakan para tersangka karena mengakibatkan korban meninggal dunia pasal 338 Jo 170 Ayat 2 ke Jo 351Ayat 3 KUH pidana 15 (lima belas )tahun.

(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *