Penulis: Kamis,Budi Pardi, Belva Al Akhab, Satrio dan Tim

CHAKRANEWS.MY.ID,-BANGKA Muntok, Bangka Barat — Di sebuah ruangan yang sunyi oleh bunyi mesin ketik dan bau kertas arsip, Melyadi duduk di balik meja kayu yang memisahkan dua dunia yaitu dunia regulasi dan dunia tanah yang tercemar. Di dinding tergantung peta kawasan hutan dengan garis-garis tegas yang tak selalu sejalan dengan kenyataan di lapangan. Di luar sana, tanah bekas tambang terhampar seperti luka yang belum sepenuhnya sembuh.
Namun dari balik meja itu, negara berbicara dengan suara yang tenang dan terukur.
“Pertama-tama kami pastikan dulu status lahannya. Berapa yang masuk kawasan hutan dan berapa yang berada di luar kawasan. Setelah itu, kami tidak membiarkan masyarakat begitu saja. Kami tetap melakukan pembinaan agar mereka merasa diperhatikan dan mendapatkan solusi yang berkelanjutan,” ujar Melyadi dalam wawancara, Rabu (11/02/2026).
Kalimat itu terdengar administratif. Tetapi di Bangka Barat, ia bergaung sebagai janji.
Bangka Barat adalah tanah yang lama hidup dari perut bumi. Timah diangkat, tanah dibalik, vegetasi ditebang dan yang tertinggal adalah lanskap cekung berair keruh serta tanah asam yang sulit ditumbuhi apa pun selain kesabaran.

Di atas tanah seperti itu, masyarakat menanam apa yang mereka bisa termasuk kelapa sawit. Sawit tumbuh cepat, menjanjikan panen dan menawarkan rasa aman ekonomi. Namun di dalam kawasan hutan, sawit adalah garis merah hukum.
“Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa tanaman sawit di dalam kawasan hutan tidak diperbolehkan. Jika tetap dilakukan tanpa izin resmi, maka statusnya ilegal,” tegas Melyadi.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan memang berdiri kokoh sebagai payung normatif. Ia tidak mengenal kompromi terhadap fungsi kawasan. Negara, melalui aparatnya, hadir dengan mandat menjaga hutan tetap hutan.
Tetapi tanah mengingat lebih lama dari regulasi. Ia menyimpan jejak tambang, jejak kemiskinan dan jejak pilihan-pilihan yang lahir dari keterdesakan.
Di sinilah narasi pembinaan mulai bekerja.
Alih-alih berhenti pada kata “ilegal”, Melyadi mengarahkan warga pada Perhutanan Sosial, sebuah skema yang oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan disebut sebagai upaya memberi akses kelola kepada masyarakat seluas 12,7 juta hektare (KLHK, 2023).
“Jika ingin bekerja sama dengan investor, maka harus memiliki izin resmi terlebih dahulu, misalnya melalui perizinan perhutanan sosial. Tanpa izin tersebut, aktivitas apa pun di dalam kawasan hutan tetap dianggap ilegal,” jelasnya.
Dalam kajian akademik, Perhutanan Sosial dipuji sebagai koreksi atas sentralisme pengelolaan hutan (Satmaidi, 2022). Ia adalah bahasa baru negara yaitu inklusif, partisipatif, berkeadilan.
Namun bahasa, seperti juga kebijakan, bisa menjadi cermin sekaligus tirai.
Bagi sebagian warga, izin adalah harapan. Bagi yang lain, izin adalah proses panjang yang tidak selalu mudah ditembus. Di antara keduanya, figur kepala KPHP tampil sebagai mediator penegak hukum sekaligus pembina.
Narasi ini memperlihatkan Melyadi bukan sekadar birokrat, tetapi arsitek transisi dari sawit ilegal menuju kelapa legal, dari tambang terbuka menuju hutan yang dipulihkan.
Menanam Citra di Lahan Bekas Tambang
Pada lahan bekas tambang, Melyadi berbicara tentang tanaman pionir.
“Untuk lahan bekas tambang, tidak bisa langsung ditanami sembarang tanaman. Jenis tanaman pionir lebih cocok, seperti cemara laut atau jambu mete. Tanaman ini lebih tahan terhadap kondisi tanah yang ekstrem,” paparnya.
Secara ilmiah, teori suksesi ekologis memang mengakui peran tanaman pionir dalam memulihkan tanah rusak (Odum, 1993). Mereka adalah spesies pertama yang berani hidup di tanah yang hampir mati.
Cemara laut, jambu mete, dan kelapa menjadi simbol kebijakan baru dalam ekologi yang diberi nilai ekonomi. Reklamasi bukan hanya tentang menutup lubang, tetapi membuka peluang pasar.
Namun di balik itu, muncul pertanyaan yang lebih sunyi apakah pemulihan ini sungguh memulihkan ekosistem, atau sekadar memulihkan statistik kinerja?
Di banyak laporan resmi, angka keberhasilan menjadi ukuran utama. Hektare tertanam, kelompok terbina, izin terbit. Tetapi tanah memiliki cara lain untuk menguji keseriusan bahwa ia menguji daya hidup, bukan sekadar daya tanam.
Proses yang dilakukan KPHP disebut persuasif yaitu pemanggilan, klarifikasi, verifikasi spasial, hingga pengarahan administratif. Bahasa yang digunakan lembut, berbeda dari citra penertiban yang keras.
“Kami ingin penanganan ini berkelanjutan. Masyarakat tetap bisa berusaha, tetapi sesuai aturan. Hutan tetap terjaga, ekonomi masyarakat juga tetap berjalan,” pungkas Melyadi.
Kalimat itu adalah jantung dari narasi. Ia merangkum ambisi menjaga hutan tanpa mematikan penghidupan.
Namun dalam ruang publik, narasi ini juga membangun figur. Melyadi hadir sebagai wajah negara yang rasional, solutif, dan visioner. Dalam lanskap yang sarat konflik tenurial (Wibowo, 2021), citra semacam ini bukan sekadar komunikasi, ia adalah strategi legitimasi.
Di tanah yang tercemar sejarah tambang dan ekspansi sawit, kebijakan tidak selalu berbentuk slogan keras. Kadang ia hadir sebagai kalimat yang terdengar bijak, sebagai program yang tampak partisipatif, sebagai foto penanaman pohon yang tersenyum ke kamera.
Bangka Barat sedang berada di persimpangan antara masa lalu yang dieksploitasi dan masa depan yang ingin dipulihkan. Di tengah persimpangan itu, Melyadi berdiri membawa regulasi, peta dan konsep perhutanan sosial.
Apakah ia benar-benar sedang memulihkan hutan? Ataukah sedang menanam citra kepemimpinan di atas tanah yang masih rapuh?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak akan ditemukan dalam kutipan wawancara semata. Ia akan terlihat dalam lima, sepuluh atau dua puluh tahun ke depan ketika kita menyaksikan apakah cemara laut benar-benar meneduhkan, apakah jambu mete benar-benar memberi penghidupan dan apakah warga benar-benar menjadi subjek, bukan sekadar objek pembinaan.
Di antara legalitas dan ekologi, antara pencemaran dan kebijakan, sejarah akan mencatat bukan hanya siapa yang berbicara, tetapi siapa yang benar-benar memulihkan.
Tanah, seperti biasa, tidak pernah berbohong.








