
CHAKRANEWS.MY.ID,-BANGKA MENTOK, BANGKA BARAT — Di sebuah lembaran surat resmi bernomor 138/1977/1/1995, tertanggal 1 November 1995, negara pernah berbicara dengan bahasa yang terang dan tidak ambigu tentang bagaimana perkebunan kelapa sawit semestinya berjalan di Daerah Tingkat II Bangka. Negara menulisnya dengan nada perintah sekaligus peringatan bahwa seluruh ganti rugi harus diselesaikan sebelum penggusuran, masyarakat berhak atas bibit dan pemupukan, sungai, kuburan, dan hutan cadangan tidak boleh diganggu, serta setiap kegiatan wajib dilaporkan secara rutin kepada Bupati.
Tiga dekade kemudian, surat itu hidup sebagai artefak birokrasi lebih sering dibaca oleh debu arsip ketimbang oleh nurani para pemegang izin. Janji-janji yang tertulis rapi berhenti di kertas, sementara di lapangan, tanah tetap diolah, pohon tetap ditebang, dan kehidupan masyarakat berjalan dengan beban yang tak pernah tercantum dalam laporan bulanan perusahaan.
Dalam praktiknya, perusahaan-perusahaan sawit termasuk PT Bumi Permai Lestari (BPL) dan PT Gunung Sawit Bina Lestari (GSBL) perlahan mengubah aturan menjadi bisikan, dan kebijakan menjadi tafsir sepihak atas dominasi terhadap tanah, kehidupan, dan masa depan komunitas lokal.
Peraturan nasional dan internasional mengatur kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR) dan program plasma yang dalam beberapa regulasi disebut Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat. Namun di Bangka Barat, implementasi aturan ini berjalan seperti hujan lebat di musim kemarau disebut-sebut, tetapi jarang benar-benar membasahi tanah yang kering.
Pemerintah Kabupaten Bangka Barat berulang kali menyatakan kekecewaan terhadap manajemen BPL karena belum serius menjalankan CSR, meski perusahaan telah beroperasi puluhan tahun. Teguran publik mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebuah payung hukum yang semestinya memastikan korporasi memikul tanggung jawab sosial, bukan sekadar mengutip laba.
Kepala Bidang Perkebunan Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bangka Barat mencatat dengan nada getir bahwa program kemitraan, revitalisasi, plasma, dan CSR belum pernah benar-benar dilaksanakan oleh BPL selama lebih dari dua dekade potret ketidakpatuhan yang tak lagi bisa disamarkan sebagai kelalaian administratif.
Di DPRD Bangka Barat, kemarahan menjadi bahasa resmi. Anggota dewan menyebut tak ada tanda keseriusan meski tuntutan masyarakat disuarakan sejak 2013. Ketika delegasi DPRD mendatangi kantor pusat perusahaan di Jakarta, mereka hanya bertemu pejabat tanpa kewenangan kebijakan sebuah simbolisme ketidakseriusan yang menyayat.
Konflik agraria kini memasuki babak baru. Warga dari 18 desa turun ke jalan menuntut kebun plasma 20 persen dari total HGU BPL dan meminta izin menambang timah di lahan yang tumpang tindih antara HGU perusahaan dan IUP PT Timah Tbk.
Bagi warga, ini bukan tuntutan serakah, melainkan strategi bertahan hidup di tengah ruang hidup yang menyempit.

“Tanah kami masuk HGU, tapi kami tidak dapat plasma. Tambang masuk IUP, tapi kami dilarang menambang. Kalau begitu, negara sebenarnya berpihak ke siapa?” kata Rudi, warga Desa Kelapa.
Hingga kini, keputusan belum hadir. Prosedur hukum disebut-sebut, meja negosiasi tetap sunyi, sementara konflik di lapangan terus berdenyut menunjukkan bahwa peta izin kerap lebih cepat disahkan daripada keadilan ditegakkan.
Penelitian Universitas Bangka Belitung menunjukkan sebagian warga menilai keberadaan BPL berdampak positif terhadap aspek sosial (62%) dan ekonomi (66%). Namun statistik ini hanya satu sisi dari kisah yang lebih dalam.
“Angka bisa bicara apa saja.Tapi rasa kehilangan tanah tidak bisa dihitung dengan persen.” ujar Siti, ibu rumah tangga di sekitar kebun.
Keadilan, bagi warga, bergerak seperti bayangan selalu mengikuti, tak pernah mendahului.
Bagi perempuan, konflik agraria hadir di dapur, sumur, kebun kecil yang kian menyempit, dan wajah anak-anak yang bertanya mengapa tanah warisan tak lagi bisa ditanami.
Marni (47), ibu tiga anak di Desa Kacung, berbicara lirih:
“Dulu kami punya kebun lada dan karet, cukup untuk makan dan sekolah anak. Sekarang sawit mengelilingi rumah. Katanya ini pembangunan. Tapi bagi kami, pembangunan itu berarti belanja makin mahal dan tanah makin jauh.” katanya dengan nada lirih mendalam l.
Ia berhenti sejenak.
“Negara bilang ada keadilan. Tapi keadilan itu tidak pernah mampir ke dapur kami. Yang datang hanya debu jalan dan suara mesin.” tambahnya.
Rukmini (39), seorang janda, menambahkan:
“Kami diminta percaya. Katanya sawit akan buka lapangan kerja. Tapi yang bekerja kebanyakan laki-laki. Perempuan paling banter harian besok bisa putus. Kalau plasma benar-benar ada, kami tidak perlu berharap belas kasihan.” jelas Rukmini.
Bagi buruh kebun, sawit bukan simbol kemajuan, melainkan jam kerja panjang dan kepastian yang rapuh.
Andi (32), buruh harian lepas:
“Ironisnya, saya bekerja di tanah yang dulu milik keluarga saya sendiri. Sekarang saya dibayar harian untuk merawat pohon yang bukan milik saya.” katanya dengan nada rapuh
Ia menunduk.
“Kalau sakit, tidak ada jaminan. Kalau protes, besok tidak dipanggil kerja. Ini bukan kemitraan ini ketergantungan.” tambahnya.
Slamet (45) menunjuk hamparan kebun yang rapi:
“Sawit ini kelihatan rapi. Tapi hidup kami di dalamnya berantakan. Anak kami kelak mewarisi apa sawit atau utang harapan?” ujarnya.
Di sisi lain, GSBL mencatat langkah awal melalui FPKM seluas 32 hektare di Dusun Ibul Lume sebuah sinyal bahwa perubahan mungkin dilakukan. Namun ingatan kolektif masyarakat masih menyimpan catatan konflik lama alat berat datang tanpa sosialisasi, kompensasi tertunda, dan harapan kerja yang tak sejalan dengan realitas.
Seorang tokoh adat di Kundi berujar:
“Kami belajar dari pengalaman. Sawit boleh datang, tapi keadilan jangan ditinggalkan.” ujar salah satu tokoh kundi kepada awak media.
Konflik agraria tak jarang berubah menjadi tragedi. Di lahan sawit BPL, kasus pencurian buah sawit berujung pada tindakan keras aparat dan korban jiwa. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa konflik agraria bukan sekadar soal pasal dan izin, melainkan kehilangan ruang hidup yang mendorong manusia ke batas paling rapuh.
Lembaran surat tahun 1995 itu masih tersimpan sebuah cermin bagi wajah negara hari ini.
Bahwa aturan tanpa kepatuhan hanyalah puisi kosong,
bahwa janji tanpa implementasi hanyalah kenangan pahit,
bahwa perkebunan besar boleh mencatat laba, tetapi sering lupa mencatat luka.
Dalam bahasa yang lebih tajam adalah negara menulis keadilan, tetapi perkebunan menafsirkan separuhnya dan rakyat dipaksa hidup di sisa makna yang tercecer.
Daftar Referensi Primer dan Literatur
Persepsi masyarakat terhadap dampak keberadaan PT BPL di Desa Kacung, Journal of Integrated Agribusiness, Universitas Bangka Belitung.
https://journal.ubb.ac.id/index.php/jia/article/view/1087
Bupati Bangka Barat minta manajemen BPL serius tangani CSR, ANTARA News Babel.
https://babel.antaranews.com/amp/berita/1697/bupati-bangka-barat-minta-manajemen-bpl-serius-tangani-csr
Pemkab Bangka Barat minta BPL laksanakan kemitraan, ANTARA News Babel.
https://babel.antaranews.com/berita/2036/pemkab-bangka-barat-minta-bpl-laksanakan-kemitraan
DPRD geram ketidakseriusan BPL laksanakan CSR, ANTARA News Babel.
https://babel.antaranews.com/berita/4342/dprd-geram-ketidakseriusan-bpl-laksanakan-csr
30 Tahun kebun plasma dan CSR tak terwujud di PT BPL, WartaPolri.
PT Timah belum memutuskan permintaan warga menambang di BPL, CeritaMedia.
https://www.ceritamedia.com/lokal/2541734568/pt-timah-belum-mengambil-keputusan-terkait-permintaan-warga-menambang-di-pt-bpl
Tanam perdana plasma sawit oleh GSBL, Elaeis.
https://www.elaeis.co/berita/baca/tanam-perdana-pt-gsbl-realisasikan-plasma-sawit-di-ibul-lume
Sejarah konflik masyarakat dan GSBL, Prosiding JAI.
https://simposiumjai.ui.ac.id/wp-content/uploads/20/2020/03/1.23.pdf
Transparansi & potensi korupsi sektor kehutanan, Transparency International Indonesia.
https://ti.or.id/wp-content/uploads/2025/02/Transparansi-dan-Potensi-Korupsi-Sektor-Kehutanan.pdf
(Kms)








