
CHAKRANEWS.MY.ID,-BANGKA Bangka Barat — Pagi di Laut Limbung, Kampung Tanjung, selalu dimulai dengan suara mesin perahu kecil. Denting kayu lambung yang bersentuhan dengan air menjadi penanda hidup bagi nelayan Mentok. Namun Kamis, 22 Januari 2026, laut tak memberi tanda-tanda yang biasa. Airnya cokelat pekat, nyaris tak tembus cahaya. Jaring nelayan terangkat beratnbukan oleh ikan, melainkan lumpur.
“Kalau sudah begini, laut sedang tidak bersahabat,” ujar seorang nelayan Kampung Tanjung sambil melipat jaringnya. Ia tak menyebut tambang, tapi semua orang di dermaga tahu penyebabnya.
Laut Limbung, perairan yang menjadi jalur keluar-masuk nelayan tradisional Mentok, dalam beberapa bulan terakhir berubah fungsi. Dari ruang hidup menjadi ruang rebutan. Ponton-ponton tambang timah berderet rapat, sebagian nyaris menutup jalur perahu. Solar mengambang tipis di permukaan air. Nelayan mulai melaut lebih jauh, menghabiskan lebih banyak bahan bakar, dengan hasil yang kian tak menentu.
Hari itu, negara belum terlihat di laut. Tapi tanda-tanda kehadirannya mulai bergerak di darat.

Keluhan nelayan Kampung Tanjung bukan hal baru. Namun dalam beberapa hari menjelang akhir Januari, laporan itu datang bersamaan dari nelayan, dari media dan dari ruang digital. Laut keruh, ponton tambang ilegal, dan risiko keselamatan pelayaran menjadi satu narasi yang sulit diabaikan.
Di Polres Bangka Barat, laporan-laporan tersebut dibaca sebagai peringatan. Bagi kepolisian, gangguan di perairan Limbung bukan semata soal lingkungan, tetapi juga soal ketertiban umum dan keselamatan masyarakat.
“Perairan Limbung itu dekat pelabuhan nelayan dan Mako Sat Polairud. Tidak boleh ada aktivitas yang membahayakan,” kata Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, dalam keterangannya.
Malam Kamis, aparat memetakan situasi. Lokasi, jumlah ponton, hingga potensi gangguan keselamatan dikaji. Penertiban tidak disiapkan sebagai operasi simbolik, melainkan sebagai langkah penegakan hukum yang terukur.
Negara Bersiap Turun Ke Laut
Jumat, 23 Januari 2026, Laut Limbung tampak berbeda. Sejak pagi, aparat Polres Bangka Barat menyisir perairan yang selama ini dikenal sebagai jalur nelayan tradisional. Ponton-ponton tambang timah yang berjejer rapat menjadi fokus utama.
Penertiban berlangsung tanpa hiruk-pikuk. Aparat mencatat, memberi peringatan, dan meminta aktivitas tambang dihentikan. Dari hasil penyisiran, ditemukan sekitar 40 hingga 50 unit ponton, terdiri dari rajuk manual dan PIP jenis tower, yang beroperasi di kawasan tersebut.
Bagi aparat, jumlah itu cukup untuk menjelaskan mengapa laut Kampung Tanjung tak lagi ramah bagi nelayan.
Kasat Polairud Polres Bangka Barat menyampaikan pesan tegas di lapangan. “Ini penertiban pertama dan terakhir. Tidak boleh ada lagi aktivitas tambang di perairan Laut Tanjung, siang atau malam.”
Pesan itu bukan sekadar larangan. Ia adalah garis batas.
Penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif. Aparat memberi imbauan langsung kepada para penambang, menjelaskan alasan penertiban dan risiko yang ditimbulkan aktivitas mereka. Tidak ada benturan fisik. Tidak ada tindakan berlebihan.
“Penegakan hukum harus tegas, tapi tetap humanis,” ujar Sudarso.
Pendekatan ini menjadi penting di wilayah seperti Bangka Barat, di mana pertambangan timah telah lama menjadi bagian dari denyut ekonomi sekaligus sumber konflik. Negara dituntut hadir tanpa memperkeruh luka lama.
Secara administratif, Laut Limbung berada dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Namun keberadaan IUP tidak serta-merta membenarkan semua praktik di lapangan. Aktivitas tambang tetap memiliki batas dengan tidak mengganggu keselamatan publik, tidak menutup jalur nelayan dan tidak melanggar ketentuan lingkungan.
Di sinilah peran negara menjadi krusial. Polres Bangka Barat berdiri sebagai penegak batas dalam menegaskan bahwa ruang hidup nelayan tidak boleh dikorbankan oleh praktik tambang ilegal, meski berada di kawasan tambang resmi.
Bagi nelayan Kampung Tanjung, penertiban ini membawa perubahan yang langsung terasa. Jalur perahu kembali terbuka. Risiko tabrakan dengan ponton berkurang. Laut, meski belum sepenuhnya pulih, setidaknya kembali bisa dilalui dengan rasa aman.
“Kalau jalurnya bersih, kami berani keluar,” kata seorang nelayan di dermaga, Jumat siang.
Penertiban ini tidak serta-merta menghapus dampak ekologis yang telah terjadi. Laut masih keruh. Ikan belum sepenuhnya kembali. Namun kehadiran Polres Bangka Barat di laut memberi sinyal penting bahwa ruang hidup nelayan tidak sepenuhnya dibiarkan.
Dalam konteks penegakan hukum lingkungan, langkah Polres Bangka Barat mencerminkan respons negara terhadap keresahan publik. Negara tidak hanya membaca laporan, tetapi menerjemahkannya menjadi tindakan.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup memberi dasar hukum kuat bagi penindakan terhadap aktivitas yang mencemari lingkungan. Penertiban di Laut Tanjung menunjukkan bagaimana hukum itu bekerja di lapangan.
Dua hari di Kampung Tanjung memperlihatkan satu hal bahwa laut bukan sekadar ruang ekonomi. Ia adalah cermin hubungan negara dan warganya. Ketika laut dibiarkan keruh, nelayan kehilangan rasa aman. Ketika negara hadir, meski terlambat, kepercayaan mulai dipulihkan.
Penertiban Jumat pagi bukan akhir dari persoalan tambang di Bangka Barat. Namun ia adalah penanda bahwa negara masih memiliki kehendak untuk menjaga batas.
Di Laut Tanjung, negara turun ke laut bukan untuk menangkap ikan, bukan pula untuk menambang melainkan untuk memastikan bahwa laut tetap menjadi ruang hidup, bukan ruang konflik.
Bagi nelayan Kampung Tanjung, kehadiran itu berarti satu hal sederhana bahwa mereka tidak sendirian menghadapi laut yang berubah.(kms)








