Polisi Grebek Sindikat Marketing Judi Online di Pelabuhan Tanjung Priok, Tiga Orang Ditangkap dan Bukti Digital Diamankan

CHAKRANEWS.MY.ID , Jakarta – Upaya pemberantasan praktik perjudian terus dilakukan oleh aparat penegak hukum. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelabuhan Tanjung Priok bersama Polsek Kawasan Muara Baru berhasil mengungkap jaringan pemasaran judi online yang beroperasi secara terselubung di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Dalam penggerebekan yang dilakukan pada akhir Mei hingga awal Juni 2025, polisi menangkap tiga orang pelaku yang diduga kuat berperan sebagai marketing sekaligus operator situs judi online.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial L alias B, MY, dan PR. Mereka diduga aktif memasarkan, mencatat, dan menginput nomor taruhan pelanggan ke dalam berbagai situs judi daring. Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok pada Selasa (3/6/2025), Kapolres AKBP Dr. Martuasah H. Tobing, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari implementasi Program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., yang menekankan pentingnya pemberantasan perjudian dalam segala bentuknya.

Tersangka pertama, L alias B, diketahui bertugas sebagai marketing sekaligus pemilik akun di situs ARIES TOGEL. Ia memasarkan layanan judi dan menginput nomor pasangan melalui perangkat pribadinya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu unit handphone merk Samsung Galaxy S7 Edge warna hitam, satu lembar kertas rekapan nomor pasangan, dan satu buah ballpoint merek Standart AE7 ALFA.

Tersangka kedua, MY, berperan serupa dengan menggunakan akun pribadinya untuk memasarkan dan menginput pasangan angka ke situs BANDAR COLOK. Polisi menyita satu unit handphone Oppo A3X berwarna hitam serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil transaksi judi.

Sementara itu, tersangka ketiga, PR, mengoperasikan akunnya di situs PARTAI TOGEL dan turut menyimpan beberapa bukti fisik berupa lembaran kupon berisi angka pasangan. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Oppo A92 warna Aurora Purple sebagai bagian dari barang bukti.

Kapolres menegaskan bahwa ketiga tersangka saat ini telah diamankan untuk penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang Tindak Pidana Perjudian, yang mengancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pihaknya juga menyatakan akan terus melakukan pendalaman terhadap situs-situs judi online yang digunakan para pelaku dengan melibatkan Direktorat Siber Polda Metro Jaya dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri jaringan dan aliran dana di balik aktivitas ilegal ini.

“Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian, baik konvensional maupun online, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Terhadap situs dan jaringan keuangan yang terlibat, kami akan lakukan penyelidikan lanjutan bersama pihak terkait,” tegas AKBP Martuasah.

Langkah tegas ini menjadi bukti bahwa pihak kepolisian tidak akan memberi ruang bagi aktivitas perjudian di wilayah hukum Pelabuhan Tanjung Priok, terlebih yang melibatkan sistem digital dan menyasar masyarakat luas. Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku lain serta memperkuat sinergi antar lembaga dalam memutus rantai peredaran judi online di Indonesia.

 

(Valentino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *