CHAKRANEWS.MY.ID, Jakarta – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sindikat pemalsuan materai tempel nominal Rp 10.000 yang telah beroperasi sejak tahun 2023. Pengungkapan ini diumumkan dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (17/06/2025), Menjadi bentuk nyata keseriusan Polri dalam memberantas tindak pidana ekonomi yang merugikan negara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan polisi dengan nomor LP/A/28/V/RES.1/2025 tertanggal 27 Mei 2025. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, aparat berhasil mengamankan empat orang tersangka, yakni AA (35), I (40), E (31), dan YA alias W (54). Para tersangka ditangkap di beberapa lokasi berbeda di wilayah Jakarta Utara.
“Kejahatan ini telah berlangsung hampir dua tahun dan dilakukan secara sistematis. Materai palsu diproduksi dan diedarkan ke masyarakat luas,” ujar Kapolres.

Barang Bukti dan Modus Operandi
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil menyita berbagai barang bukti, antara lain 117.450 keping materai tempel palsu senilai Rp 1.174.500.000 jika dikonversikan ke harga resmi. Selain itu, diamankan juga 119 rim kertas siap cetak materai, 255 lembar materai siap edar, 100 buah plastik packing, 44 kardus pengemasan, alat-alat tulis, hingga perangkat elektronik seperti komputer, CPU, dan stabilizer listrik yang digunakan untuk memproduksi materai palsu.
Modus operandi para pelaku adalah dengan mencetak sendiri materai palsu menggunakan peralatan digital kemudian mengemas dan mendistribusikannya ke masyarakat umum. Kegiatan ini telah mereka lakukan sejak tahun 2023, menjadikannya salah satu sindikat pemalsuan materai terbesar yang berhasil diungkap dalam beberapa tahun terakhir.
Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 25 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Mereka juga dikenakan Pasal 257 KUHP yang mengatur tentang penggunaan dan peredaran dokumen atau tanda palsu, yang memperberat ancaman pidana.
“Kami akan terus mendalami kasus ini untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Ini adalah bentuk komitmen kami untuk melindungi keuangan negara dan menjaga ketertiban hukum,” tambah Kapolres.

Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengimbau masyarakat agar hanya membeli materai dari tempat resmi seperti Kantor Pos atau distributor yang telah ditunjuk pemerintah. Masyarakat juga diminta untuk lebih waspada terhadap potensi peredaran materai palsu dan segera melapor jika menemukan dugaan kegiatan mencurigakan terkait pemalsuan dokumen negara.
(Valentino)










