
CHAKRANEWS.MY.ID,-BANGKA PARITTIGA, BANGKA BARAT– Unit Reskrim Polsek Jebus melakukan penghimbauan kepada penambang inkonvensional jenis user-user di Jalan Parit 4, Desa Sekar Biru, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat, Minggu 24 Mei 2026.
Kegiatan dipimpin langsung Panit Reskrim Polsek Jebus bersama anggota Unit Reskrim. Petugas turun ke lapangan pukul 15.00 WIB hingga selesai untuk menemui para penambang yang beraktivitas di pinggir jalan desa.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan imbauan agar para penambang tidak lagi melakukan aktivitas tambang inkonvensional [TI] di area Jalan Parit 4, Desa Sekar Biru.

“Penghimbauan ini kami lakukan untuk menjaga ketertiban, mencegah kerusakan jalan desa, dan menghindari potensi kecelakaan akibat aktivitas tambang di pinggir jalan,” kata sumber dari Polsek Jebus.
Hasilnya, kegiatan penghimbauan berjalan lancar dan para penambang mendapat arahan langsung dari petugas. Polsek Jebus menyatakan akan terus melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan lingkungan dan menertibkan aktivitas tambang yang tidak memiliki izin resmi.








