Proyek Jalan Rp 64 Miliar Mandek di Kakas, Pegiat Antikorupsi Desak Evaluasi dan Transparansi

CHAKRANEWSMY.ID.KAKAS,-SULUT GEMANTARA News – Proyek peningkatan jalan senilai Rp 64 miliar yang disebut berasal dari Balai Pelaksana Jalan Nasional di desa Toulimembet Kakas, Kabupaten Minahasa mandek.

Pegiat antikorupsi Sulawesi Utara, Epen Waraouw, menyoroti dan mempertanyakan kelanjutan proyek tersebut yang hingga kini belum rampung, meski pekerjaan terakhir dilaporkan berhenti sejak awal Desember 2025.

Epen mengungkapkan, berdasarkan kondisi di lapangan, pengaspalan jalan baru dilakukan pada sebagian badan jalan. Sementara itu, bagian lainnya masih belum tersentuh, tanpa kejelasan kapan pekerjaan akan kembali dilanjutkan.

“Ini proyek besar, nilainya Rp64 miliar. Tapi pengaspalan hanya setengah badan jalan, lalu berhenti sejak awal Desember. Kenapa belum diselesaikan?” ujar Epen.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya menunjukkan lemahnya perencanaan dan pengawasan, tetapi juga berpotensi membahayakan masyarakat. Material proyek yang masih berserakan di lokasi serta permukaan jalan yang tidak merata dinilai meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.

Epen menyebutkan, dari informasi yang diperoleh di lapangan, setidaknya telah terjadi sembilan kali kecelakaan ringan sejak proyek tersebut terhenti.

Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian tersebut mengakibatkan kerugian material dan menimbulkan keresahan warga. “Material berserakan, kondisi aspal tidak seimbang. Ini sangat berbahaya. Sudah sembilan kali kecelakaan ringan terjadi, dan ini harus jadi perhatian serius,” tegasnya.

Selain faktor keselamatan, masyarakat sekitar juga mengeluhkan ketidaknyamanan akibat proyek yang tidak kunjung selesai. Debu, jalan rusak, serta ketidakpastian kelanjutan pekerjaan menjadi persoalan yang terus dirasakan warga.

Epen pun mendesak Pemerintah Kabupaten Minahasa untuk segera mengambil langkah konkret dengan meminta klarifikasi dari pihak terkait, termasuk Balai Jalan Nasional dan kontraktor pelaksana.

Ia juga meminta Ibu Camat Kakas(RM), agar turut aktif mempertanyakan kelangsungan proyek tersebut. “Pemkab Minahasa dan Camat Kakas perlu bersikap. Jangan sampai proyek sebesar ini dibiarkan tanpa kejelasan dan merugikan masyarakat,” katanya.

Ia juga menyinggung kemungkinan adanya alasan keterbatasan anggaran. Namun, menurutnya, nilai proyek yang mencapai Rp64 miliar seharusnya cukup untuk memastikan pekerjaan dapat diselesaikan sesuai rencana.

“Kalau alasannya tidak ada anggaran, ini perlu dijelaskan secara terbuka. Rp64 miliar itu bukan angka kecil. Publik berhak tahu apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.

Epen berharap adanya transparansi dari pihak pelaksana proyek terkait progres pekerjaan, kendala yang dihadapi, serta target penyelesaian. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari aparat berwenang guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek infrastruktur tersebut.

Menurutnya, proyek pembangunan jalan seharusnya memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat, bukan justru menimbulkan risiko dan ketidaknyamanan akibat pekerjaan yang terbengkalai.

(Fany S.H.)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *