AGAMA  

Rapat Koordinasi UPRS III Bahas Penggunaan Jadwal Tempat Ibadah Kristen di Rusunawa Nagrak

CHAKRANEWS.MY.IDJakarta – Dalam rangka menjaga keharmonisan antarwarga dan menjamin pemanfaatan fasilitas bersama secara adil, Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) III Rusunawa Nagrak mengadakan rapat koordinasi pada Senin (23/6/2025). Agenda utama rapat adalah pembahasan penggunaan aula serbaguna yang kerap digunakan sebagai tempat ibadah umat Kristen.

Rapat dipimpin oleh Kepala UPRS III, Vita Nurviatin, M.Ap, serta dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, antara lain perwakilan Kelurahan Cilincing, Bapak Heru (Sekretaris Kelurahan), Bapak Nur dari bidang Kesra, Ketua RW 011 Hartawan Panjaitan, perwakilan RT 002 Mareta, serta perwakilan dari dua kelompok umat Kristen: Cristian Antou dari Perkumpulan Umat Kristen Rusun Nagrak (PUKRN) dan Haposan Pangaribuan dari Persatuan Oikoumene Umat Kristen (POUK). Juga hadir tokoh lintas organisasi seperti Ferry Simanjuntak dari PGI Wilayah DKI, Jemmi Sundalaki selaku Ketua POUK DKI, dan perwakilan dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Utara.

Berbagai pandangan disampaikan dalam diskusi yang berlangsung terbuka. Salah satu isu utama adalah persepsi eksklusivitas penggunaan aula oleh satu kelompok, yaitu POUK, yang dinilai membatasi akses kelompok Kristen lain seperti PUKRN.

Menanggapi hal tersebut, Vita Nurviatin menekankan bahwa aula serbaguna adalah fasilitas bersama milik warga Rusunawa Nagrak. Oleh karena itu, UPRS III memiliki wewenang untuk mengatur penggunaannya demi kepentingan bersama. “Kami akan memastikan aula ini bisa digunakan oleh seluruh warga tanpa diskriminasi, termasuk untuk kegiatan ibadah dari semua golongan,” ujar Vita.

Ketua POUK Haposan Pangaribuan turut memberikan klarifikasi, menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah berniat menguasai tempat ibadah tersebut. “Kami hadir untuk mempersatukan, bukan memecah. Aula bukan milik POUK, dan kami terbuka untuk dialog,” jelasnya.

Meski demikian, beberapa perwakilan dari PUKRN mengungkapkan bahwa mereka merasa kesulitan mendapatkan jadwal penggunaan aula, yang menimbulkan kesan ketimpangan dalam hak beribadah.

Setelah diskusi mendalam, disepakati bahwa penggunaan aula akan diatur secara bergiliran antara kelompok POUK dan PUKRN. Penggunaan untuk keperluan ibadah agama lain juga tetap diperbolehkan dengan pengajuan izin ke pihak UPRS III sesuai prosedur yang berlaku.

Rapat diakhiri dengan komitmen bersama untuk menjaga kerukunan, toleransi, dan semangat kebersamaan antarumat beragama di lingkungan Rusunawa Nagrak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *