CHAKRANEWS.MY.ID.MANADO,- Gemantara NewsSidang Gugatan Wasiat antara Tergugat I (EL) dan Penggugat. I,II, III. Warga Negara Canada (WNA) Istri dan Anak anak Almarhum Decky Memah Menggugat Wasiat Yang di Berikan kepada Tergugat I di PN Manado. Sidang Gugatan tersebut yang dipimpin Oleh Majelis Hakim Bpk Philip Pangalila,SH,M.H. Bersama Para Hakim yang lainnya pada Hari Selasa, 24 Februari 2026, Jam 10 : 00 Pagi. Tiem Kuasa Hukum Tergugat I, Fanny Elke Matindas,S.H; Frendy Victor Silalahi.S.H; Anggri Pontoh.S.H. menghadirkan saksi yang meringankan Tergugat I
Saksi yang dihadirkan adalah Mantan pegawai di PT GJT (Grace James Technology) Saksi Brenda mengatakan bahwa Tergugat I adalah rekan kerja dari Almarhum Decky Memah dan Saksi menegaskan kembali bahwa tergugat I pernah membantu Perusahaan untuk membayar gaji karyawan PT. GJT dan juga Saksi mengatakan termasuk gajinya di bayar oleh Tergugat I (EL) Tergugat I Setauh saya juga bahwa Tergugat I sering membantu Alm. Decky Memah Membayar Kredit Rumah Distrik M, Kredit Mobil Fortuner dan juga membantu kebutuhan sehari hari dari Alm Decky Memah, Termasuk membantu merawat dan menjaga Almarhum Decky Memah di saat Almarhum Sakit sampai meninggal dunia pada Tanggal 08 Mei 2025
Saksi juga mengatakan setauh Saksi bahwa Almarhum meninggalkan wasiat berupa Perusahan, Rumah Distrik M, Tanah yang ada di Palu, dan Mobil Fourtuner dan itu di Wasiatkan kepada Tergugat I.
Namun, istri dari almarhum dan anak-anaknya yang Warga Negara Canada (WNA) dan saat ini tinggal di Canada Penggugat I,II dan III Menginginkan Wasiat tersebut di Batalkan, sementara Wasit yang di berikan Oleh Almarhum Decky Memah telah di daftarkan ke Kementerian Hukum Republik Indonesia (Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum) oleh Notaris.
Tiem Kuasa Hukum juga menambahkan bahwa Almarhum Decky Memah dengan Penggugat I telah membuat Surat Agritmen (perjanjian pisah harta) dan di Sahka di Canada (Toronto) Inti dari Perjanjlan Pisah Harta tersebut adalah
“Parah Pihak Telah Hidup Terpisah dan Pisah Rumah Sejak Tanggal 1 Desember 2016, Masing masing Pihak Tidak akan datang ke tempat Tinggal atau Tempat Kerja Pihak yang Lainnya Tanpa Undangan atau Persetujuan.”
“Hak Asuh Anak anak di berikan kepada Penggugat I.”
Fanny Juga menanbahkan bahwa ada juga tertulis dalam “TUNJANGAN PERCERAIAN. Kedua Pihak Tidak Mengklaim Hak Atas Tunjangan Perceraian, Kedua Pihak Secara Trgas Mengesampingkan Segala Klaim Atas Tunjangan Perceraian Sekarang dan di Masa Mendatang, Terlepas dari adanya Perubahan Keadaan Yang dialami oleh salah satu Pihak.” Dan Juga ASET Tidak ada Pihak yang Mengajukan Klaim atas Aset Manapun Yang Berada dalam Penguasaan Pihak Yang Lain.”
Tiem Kuasa Hukum Tergugat I Fanny Elke Matindas.S.H. Frendy Victor Silalahi. S.H. Anggri Pondo.S.H. terus mendampingi klaimnya di pengadilan. (WGM)
(Fanny)










