Sidang Pertama Kades Dadang Darajat Majasetra Ricuh Di Depan Pengadilan Negeri Bale Bandung

CHAKRANEWS.MY.ID Kab. Bandung Senin 19-02-2024, 16.44 Wib “Peraturan yang tertuang pada pasal 76 PKPU nomor 15 tahun 2023, mengenai tahapan Pemilu 2024 dan ketentuan perundang-undangan pasal 280 ayat 2 dan 3 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

“Didalam pasal menyebutkan, bahwa pelaksana tim kampanye dalam kegiatan kampanye peserta Pemilu dilarang mengikutsertakan Kepala Desa, Perangkat Desa, termasuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa terlibat kampanye, sanksinya adalah pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.

“Diduga Kades Majasetra melakukan pelanggaran undang undang tersebut diatas.

“Saefulloh selaku warga melaporkan Kepala Desa tersebut kepihak berwajib tgl 22 Desember 2023.

“Dalam keteranganya disampaikan bahwa Sidang Pertama di PN Bale Bandung Senin 19 Februari 2024 tertunda,” karena terlapor tidak membawa pengacaranya .

“Anak Kepala Desa tidak terima dan merasa kecewa, sehingga terjadi kericuhan di Baleendah yang diduga dilakukan oleh anak Kepala Desa, BPD, Kades yang sampai melakukan pemukulan Fisik yang diduga menganiaya Purba(30) dan Ivan(31) sehingga Luka dibagian kepala, leher memar dan wajah bengkak.

Kejadian itu sudah ditangani Polsek Baleendah ,
saat wawancara dengan Kanit Polsek Baleendah Junaedi ‘Laporan sudah kami terima dan akan diproses sebaik mungkin, Korban juga sudah di Visum
Pungkasnya.

(Bayu Agustian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *