SIM Keliling Bandung  4 Juli 2024, Cek Lokasi dan Jam Buka Pendaftaran

CHAKRANEWS.MY.ID BANDUNG,- Setiap pengendara yang mengemudikan kendaraan roda dua maupun roda empat wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Hal itu tercantum dalam Pasal 18 Ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Meski demikian, SIM memiliki masa berlaku 5 tahun sejak tanggal pencetakan. Lebih dari itu, maka SIM harus diperpanjang secara berkala.

Perpanjangan SIM pun hanya dilakukan di Kantor Samsat, melainkan bisa pula melalui SIM Keliling terdekat.

Dilansir dari akun Instagram resmi @simrestabesbdg1, jadwal SIM Keliling di Kota Bandung pada Kamis hari ini, 4 Juli 2024 tersedia di dua lokasi.

Mobil pertama tersedia di ITC Kebon Kepala, Jalan Pungkur. Sementara mobil kedua tersedia di Ubertos, Jalan A. H. Nasution No. 46A.

Jam operasional layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB hingga proses penerbitan SIM selesai.

Selain di SIM Keliling, layanan perpanjangan SIM juga bisa dilakukan di Mal Pelayanan Publik Kota Bandung yang berlokasi di Jalan Cianjur No. 34.

Tersedia pula gerai SIM di Metro Indah Mall, Lantai 1 Blok FF-A6 No. 29, Jalan Soekarno Hatta No. 590.

Kedua tempat pelayanan SIM khusus SIM A dan SIM C itu buka setiap Senin hingga Sabtu. Sementara pendaftaran dimulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Syarat Perpanjangan SIM
Untuk memperpanjang SIM, terdapat beberapa dokumen yang diperlukan sebagai persyaratan. Berikut rincian lengkapnya:

SIM asli yang masih berlaku, dan tidak melebihi masa berlaku
KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti E-KTP) yang masih berlaku, beserta fotokopi KTP
Jika SIM telah melebih masa berlakunya, maka harus diproses di Satpas/Polres terdekat dengan syarat menunjukkan E-KTP untuk mengajukan permohonan penerbitan SIM baru.
Surat Keterangan Sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penadaan SIM
Surat Keterangan Sehat Rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM Kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.
Bagi penyandang disabilitas, khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan Kesehatan dengan dibuktikan Surat Keterangan Sehat dari dokter, berhak memiliki SIM A dan/atau SIM C
Diketahui, sejak Oktober 2020, masa berlaku SIM tidak lagi berdasarkan tanggal lahir melainkan tanggal pencetakan SIM. Hal itu diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2021.

Oleh karena itu, pengendara harus Kembali teliti dalam mengingat kapan dokumen wajib itu dicetak

(Bayu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *