HARGA PAKAN TINGGI DAN MINIMNYA PERLINDUNGAN TERHADAP PETERNAK. PETERNAK AYAM DESAK PEMERINTAH PERHATIKAN KESEJAHTERAAN PETERNAK

CHAKRANEWS.MYMIDJAKARTA,- Kamis. 9 Oktober 2025, puluhan peternak ayam yang tergabung Komunitas Peternak Unggas Nasional ( KPUN ) menggelar aksi Peternak Ayam yang berlokasi di Silang Monas dan Kantor Menteri  Koordinator Bidang Pangan.

Ketua KPUN, Alvino Antonio W menyampaikan bahwa kenaikan harga ayam hidup di tingkat peternak tidak meningkatkan keuntungan peternak akibat harga pakan juga terus naik yang menyebabkan harga produksi juga naik.
Per 1  Oktober 2025, harga rata-rata nasional ayam hidup sebesar Rp 21.OO0 per kilogram (kg) atau 14.28 persen di atas harga pembelian pemerintah di tingkat peternak yang sebesar Rp 18 000 per kg, Padahal rata-rata biaya produksi sudah mencapai Rp 19 000 – Rp 20 000 per kilogram, akibat harga pakan jagung yang terus naik mencapai Rp 6.900-7000/Kg melebihi Harga Acuan Pemerintah  (HAP) yang sebesar Rp5 S0O0/Kg.

Sementara harga ayam broiler secara nasional di tingkat konsumen rata-rata tetap dijual dengan harga yang tinggi, yakni Rp 38 377 per kg. Artinya bahwa peternak rakyat ayam ras tidak menikmati kenaikan harga di tingkat konsumen akibat biaya pakan jagung yang juga ikut naik.

KPUN juga menyorot bahwa Pemerintah harus mengaudit Stok dan harga dari DOC tarsebut, agar harga ayam hidup di tingkat peternak tetap terjaga.
Besaran nya di tingkat harga yang tidak merugikan peternak.
Selain itu, program-program pemerintah seperti Bantuan Pangan dan Makan Bergizi Gratis belum melibatkan peternak rakyat ayam ras secara optimal

Berdasarkan hal tersebut, maka peternak ayam menyampaikan tuntutan :

1.BentukKementrian Peternakan,
karena Menteri Pertanian tidak kompeten memperhatikan dan mengurusi peternak.

2.Tegakkan Peraturan  Menteri Pertanian  No 10 Tahun 2024 dalam hal pembagian DOC /bibit anak ayam bagi peternak ayam mandiri yang saat ini banyak yang tidak dapat melakukan budidaya.

3.Turunkan harga pakan ternak ! Kementrian Pertanian menghianati komitmen  untuk melarang perusahaan pakan ternak menaikkan harga pakan.

4.Turunkan harga DOC yang terlalu tinggi akibat pengabaian Kementrian Pertanian dalam pengaturan harga DOC.

5. Kementerian Pertanian mengabaikan peternak ayam mandiri, sehingga tidak mendukung program Swasembada pangan,
Ketahanan Pangan dan Kedaulatan Pangan.

6.Turunkan harga jagung menjadi Rp 5.500/kg dengan Kadar Air 13-15℅

7. Pemerintah harus mengimplementasikan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah sesuai PERPRES No 125 Tahun 2022, terutama dalam hal penyerapan ayam hidup dari peternak mandiri.

8. Kementerian Pertanian harus mengatur Integrator, tdak boleh berbudidaya, kembalikan budidaya 100 ℅ kepada peternak mandiri.

9. Pemerintah harus membebaskan kuota GPS jika Pemerintah tidak mampu melakukan pengawasan. Terbukti adanya ekonomi biaya tinggi, dimana harga Parent Stock (PS) termahal di dunia dan bundling.

10. Pemerintah harus mengatur Perlindungan Peternak Rakyat Ayam Ras sesuai  amanat Pancasila dan UUD 1945, serta amanat Pasal 33 UU No 18/2009 Jo UU 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. dimana  ketentuan lebih lanjut mengenai Budidaya sebagaimana dimaksud Pasal 27 sampai Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden.

Apabila Pemerintah tidak menindak lanjuti tuntutan peternak ayam tersebut, maka KPUN akan
menggelar aksi kembali.

(Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *