CHAKRANEWS.MY.ID.SUKSEL,-Peradilan “Buta” dan Ironi Digitalisasi; Ketika Sistem Menjadi Alat Penindas Keadilan
Oleh: Budiman S (Laskar Hukum Indonesia)
Sumpah jabatan di ruang sidang kini seolah hanya menjadi hiasan dinding yang bisu. Apa yang terjadi dalam proses hukum perkara perdata No.10/Pdt.G/2025/PN Maros di Pengadilan Negeri Maros hingga tingkat Banding di Pengadilan Tinggi Makassar adalah potret nyata kebobrokan sistem hukum di Bumi Pertiwi. Keadilan tidak lagi menjadi panglima, melainkan korban dari kekakuan administratif dan kegagalan teknologi.
E-Court: Inovasi atau Jebakan Batman?
Narasi besar mengenai digitalisasi peradilan melalui e-Court yang digadang-gadang menjamin transparansi, justru menjadi “bom waktu” bagi pencari keadilan. Fakta menunjukkan bahwa pada 10 November 2025, sistem e-Court mengalami gangguan (maintenance). Namun, ironisnya, kegagalan sistem milik negara ini justru harus ditanggung oleh pemohon keadilan.
Ketika negara gagal menyediakan infrastruktur yang stabil, hak beracara warga negara terancam. Meskipun Memori Banding akhirnya diterima secara manual melalui PTSP untuk menjamin hak hukum, keanehan justru muncul di tingkat putusan.
Paradoks Putusan: Ada Tapi Dianggap Tiada
Putusan Banding Nomor 452/PDT/2025/PT MKS tanggal 20 Januari 2026 adalah sebuah “lelucon” hukum yang menyakitkan. Majelis Hakim menyatakan permohonan banding tidak disertai Memori Banding. Padahal, dokumen tersebut ada, diserahkan secara manual, dan bahkan pihak lawan telah mengajukan Kontra Memori Banding.
Bagaimana mungkin sistem peradilan kita menutup mata terhadap keberadaan dokumen fisik yang sah? Ini bukan sekadar kendala teknis, melainkan indikasi kuat adanya pengabaian hak konstitusional. Hukum yang seharusnya mencari kebenaran materiil justru bersembunyi di balik alasan formalitas yang manipulatif.
Logika yang Sungsang
Kekecewaan kian mendalam ketika melihat amar putusan.
Pada tingkat pertama, gugatan dikabulkan sebagian dan bukti pembayaran dinyatakan sah. Namun di tingkat banding, pihak yang menang sebagian ini justru diposisikan sebagai pihak yang kalah sepenuhnya. Logika hukum apa yang dipakai?
Sengketa tanah seluas 1.900 meter persegi dan dokumen sah berupa akta notaris terkait pengoperan hak seolah dibuang ke keranjang sampah. Prinsip sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata ditabrak begitu saja tanpa pertimbangan yang utuh.
Kesimpulan: Hukum Tajam ke Benar, Tumpul ke Salah?
Kejadian ini adalah alarm keras bagi Mahkamah Agung. Jika di tingkat Kasasi nanti keadilan masih belum menemukan jalannya, maka pupus sudah harapan rakyat terhadap meja hijau.
Laskar Hukum Indonesia menegaskan: Hukum tidak boleh melanggar norma-norma hukum itu sendiri. Jangan biarkan ketidakadilan dipamerkan secara masif. Sistem yang bobrok harus dievaluasi, dan hakim yang “bermain mata” dengan mengabaikan bukti harus ditindak tegas. Jangan sampai rakyat berkesimpulan bahwa keadilan di negeri ini hanya milik mereka yang mampu membeli sistem, bukan mereka yang memiliki kebenaran.
Keadilan harus ditegakkan, walau langit runtuh!.
(Hendra Redaksi)












