HUKUM  

Fanny Elke Matindas sebagai Kuasa Hukum lemasko Berkomentar

CHAKRANEWA.MY.ID JAWA BARAT,- Senin, 24 Februari2025 Pernyataan dari Fanny Elke Matindas sebaga kuasa Hukum Lemasko dan Masyarakat 5 Kampung Suku Kamoro (Daskam) mengatakan bahwa perkara No 31 Adalah Perkara Perdata yg kami menangkan di Pengadilan Negeri Cibinong pada Tahun 2017 yang herannya Pihak Pengadilan Negeri Serang Banten kok bisa percaya kepada orang-orang yg bukan pemenang kasus no 31 seharusnya pihak pengadilan negeri serang cek dulu kebenaran dan keabsahan berkas-berkas dari mereka pihak yg mengatas nama sebagai mengajukan untuk konstetering di lokasi PT Krakatau Steel.”ucap Fani.

Fanny menambahkan”
Saya sebagai Kuasa Hukum lemasko yg resmi dan juga kuasa hukum masyarakat 5 kampung daskam sangat keberatan dengan sikap dari pihak Pengadilan Negeri Serang Banten.
Seharusnya jika ada yg datang ke Pengadilan Negeri Serang Banten pihak Pengadilan harus menguji keabsahan dokumen jangan asal terima hanya dengan mendengar cerita-cerita dari oknum-oknum yang tidak terkait dengan perkara no 31.

Bahkan hari ini saya mendengar info dari pihak pengacara yang di lokasi mereka mengatakan bahwa sy telah di pecat sebagai kuasa hukum lemasko

pertanyaannya yang pecat saya siapa,karena sampai detik ini saya masih pegang surat kuasa dari lemasok yang sah,dandari masyrak 5 kampung.

Di sini saya mau katakan jika perkataan dari pihak pengacara yang di datangkan oleh Bhineka Foundatin tolong buktikan siapa yg erat,saya dana mana surat pecahan tersebut.”tuturnya.

Jelas bahwa pengacara tersebut telah melanggar kode etika advokat dan advokat sehrus nya sebelum menerima kuasa harus bertanya dulu perkara tersebut yang memenangkan siapa dan yang mengajukan siapa.

Bukan hanya karena cerita satupihak saja langsung di terima begitu saja.

Saya menegaskan bahwa saya tidak pernah di pecat atau di cabut kuasa hukum dari lemasko alm.Robertus Waraopea,,dan juga lemasko yg resmi yang di pimpinnya Bpk Gergorius Okoare.

Pihak pengadilan harus tauh itu jangan malah tahu apakah hukum di Indonesia ini bisa di beli.
Sehingga yang benar menjadi salah dan yang salah menjadi benar

Kenapa saya mau masuk untuk meluruskan kebenaran, saya di cegah oleh pihak pengadilan negeri bukan saya mau meliput juga di tolak.”tutupnya.

(H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *