HUKUM  

Sidang Lanjutan Perkara Malpraktek Akibatkan Cacat Permanen, PH Ovares Minta Saksi Ahli yang Profesional dan Tanggung Jawab Rumah Sakit

CHAKRANEWS.MY.ID.JAKARTA,-Selasa 14 Oktober 2025,Sidang perkara malpraktek yang mengakibatkan telinga Ovares H.S tak berfungsi normal alias mengalami cacat, berlangsung di PN Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).

Agenda sidang masih mendengarkan keterangan saksi-saksi, baik saksi a de charge maupun saksi ahli. Ovares dan tim kuasa hukumnya meminta pertanggung jawaban tim dokter dan rumah sakit bersangkutan.

Ovares yang menjadi korban dari salah praktik itu menuntut adanya keadilan terhadap dirinya yang menjadi korban malapraktik para dokter di rumah sakit yang berada di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat tersebut.

Tim kuasa hukum yang mendampingi Ovares terdiri dari Apriano Saleh Butar Butar S.H,/ Arif Nasution, S.H, Adi Farid Mansur, S.H/Dhimar Ignatius,/Sigiro, S.H, Rio Simanjuntak, S.E,S.H. Mereka siap menggugat pihak tim dokter dan rumah sakit.

Kasus ini bermula ketika bocah 6 tahun bernama Ovares H.S mengalami gangguan pendengaran pada telinga sebelah kanan dan ditangani dokter ahli di sebuah rumah sakit swasta di Kemayoran, Jakarta Pusat.

Selesai operasi, orangtua korban merasa syok melihat ada kejanggalan pada telinga anaknya. Yang seharusnya dioperasi adalah telinga kiri, tetapi dokter malah membedah telinga bagian kanan. Usai bedah, pasien mengalami rasa sakit yang hebat.

Terjadi malpraktik. Akibatnya, korban mengalami cacat permanen pada pendengarannya. Tindakan paramedis Rumah Sakit M Kemayoran itu telah merugikan korban atas nama Ovares H.S karena cacat permanen pada telinganya.

Ovares pun mengalami pengobatan yang panjang dan mengalami beban psikologis yang berat karena mengalami kesakitan selama 19 tahun. Sampai hari ini dia masih mengalami rasa sakit di telinga kiri.

Dalam sidang di PN Jakarta Pusat, bukti-bukti tambahan dari kedua belah pihak, yaitu penggugat dan tergugat terus dikumpulkan. Pihak kuasa hukum korban menghadirkan saksi Syahbudin Muis, mantan karyawan kapal pesiar Holland-America Line.

Salah satu kuasa hukum korban, Arif Nasution, mengatakan rumah sakit harus bertanggung jawab atas kesalahan praktik medis itu.

“Agenda hari ini adalah sidang pembuktian dari kedua belah pihak untuk mencocokkan bukti- bukti tambahan. Sudah enam kali persidangan untuk mencari bukti-bukti otentik yang sulit dibantah kebenarannya,” ujar Arif Nasution.

Menanggapi hasil sidang hari ini, Arif Nasution mengatakan bahwa pihak tergugat yang hendak menghadirkan saksi ahli mestinya saksi yang sungguh-sungguh ahli atau profesional.

“Perlu kami tekankan pada pihak tergugat bahwa saksi ahli yang dihadirkan memang sungguh ahli, sehingga tak meragukan pihak pelapor dan ditolak. Apabila melenceng kami akan bantah,” ujar Adi Farid Mansur, S.H, salah satu kuasa hukum korban.

Menanggapi ketidakhadiran saksi dan saksi ahli di persidangan, Arif Nasution mengatakan bisa memahami, karena tergantung kesiapan saksinya dan tidak bisa memaksa kehadiran saksi ahli.

Dia juga tak mau berprasangka buruk terkait adanya upaya untuk mengundur-undurkan waktu. “Standar, kok, ini normatif saja. Kita masih tunggu sampai tanggal 28 Oktober, kalau lewat tanggal itu baru kami sampaikan tanggapan, karena ada kesan dugaan mengulurkan waktu,” tutur Arif Nasution.

Ovares berharap majelis hakim akan peduli pada penderitaannya akibat salah bedah yang dilakukan tim medis pada rumah sakit tempat dia ditangani secara medis. Tanggung jawab medis adalah bagian penting dari etika kedokteran.

(Rangga)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *