CHKRANEWS.MY.ID Jakarta – Warga yang tergabung di lingkungan Masyarakat meminta terhadap Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK) dan kehutanan dan Aparat penegak Hukum (APH) untuk mengusut tuntas Penyulingan Thiner Ilegal milik Zaenal Arifin,yang menyebabkan terjadinya kebakaran dilingkungan Masyarakat, yang berlokasi di samping TPU Budi Darma, Kampung Rawa Malang, RT 05 RW 10, Kelurahan Semper Timur, Kec Cilincing, Jakarta Utara.
“awalnya terjadinya kebakaran seorang pekerja penyulingan thiner milik Zaenal Arifin,” membakar Thiner tanpa disadari tungku thiner tersebut secara tiba tiba terjadi ledakan besar yang menyebab percikan api menyambar , waga berusaha memadamkan api, namun upaya tidak membawakan hasil, Api pun semakin membesar Membuat warga Masyarakat panik dan lari kocar kacir untuk menyelamat kan diri dari kebakaran yang terjadi pada hari Sabtu Sekitar pukul 09 30 Wib tgl 14/9/2024.
Anggota personel dari Sudin Penanggulangan Kebakaran (DAMKAR) Jakarta Utara berupaya memadamkan api yang cukup besar merasa kesulitan, pada akhirnya Damkar menurunkan 9 unit mobil kebakaran dan menurunkan 45 personel DAMKAR dikerahkan untuk diperbantukan memadamkan api dari pukul 10.Wib, sampai pukul 11.53 Wib. ahirnya berhasil dipaadamkan api diarea yang terbakar dan tidak ada korban jiwa dalam kebakaran ini terang Yuli.
Warga Masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya Menjelas”atas terjadi kebakaran ini momen sangat pas kita harus bertindak tegas dengan menjalin kerjasama dengan Beberapa Media agar publik tahu, ini tidak bisa dibiarkan lantaran lokasi tersebut di peruntukan buat parkiran kendaraan kontainer, saya berharap terhadap Kementrian Lingkungan Hidup (KLHK), Perlindungan Pengelolaan Limbah Lingkungan Hidup (PPLH) dan Aparat Penegak Hukum (APH) mengambil tindakan tegas diusut tuntas siapa dalang pemain thiner ilegal tersebut, ini katagorikan pemain thiner lama bisa lobi sana sini, padahal pangkalan tersebut Thiner diduga tidak memiliki ijin Amdal, apa lagi termasuk limbah B3 sangat membahayakan terhadap lingkungan masyarakat, apa iya KLHK , PPLH dan APH tutup Mata apa yang terjadi dan meresah lingkungan warga Masyarakat, papanya tgl 16/9/2024.
Faktanya sudah jelas Penyulingan thiner diduga melakukan perbuatan melanggar Hukum sesuai dengan Pasal 98 ayat (1), Pasal 103, Pasal 104, Pasal 106 Undang-Undang 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH sebagaimana dirubah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang. Atas perbuatan pencemaran Lingkungan disebabkan usahanya terancam pidana paling lama 15 tahun penjara,denda paling denda 15.000.000.000. lima belas Miliar selanjutnya ditindak oleh penyidik Lingkup Ditjen KLHK.
(*/Red)










