CHAKRANEWS.MY.ID, Jakarta – Jajaran Polsek Cilincing, Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis, 5 Juni 2025 sekitar pukul 16.30 WIB. Penangkapan dilakukan di sebuah kos-kosan di Jalan Kebahagiaan, Kelurahan Krukut, Kecamatan Taman Sari, Jakarta Barat, dan mengamankan seorang pria berinisial UY (37) sebagai tersangka.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas pada bulan Mei 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkotika jenis sabu yang terjadi di wilayah Jakarta Utara, tepatnya di sekitar Danau Sunter, Tanjung Priok.
Berdasarkan informasi itu, tim Unit Reskrim Polsek Cilincing yang dipimpin oleh AKP Muhammad Fauzan Yonnadi, S.Tr.K., S.I.K., bersama IPTU Syafii Hidayat, S.H., dan anggota Unit III Opsnal serta Tim Riksa Unit III, melakukan penyelidikan intensif. Hingga akhirnya, pada tanggal 5 Juni 2025, tim berhasil menangkap tersangka UY saat berada di lokasi kos-kosan yang diduga menjadi tempat transaksi sekaligus penyimpanan narkotika.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan enam bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto keseluruhan mencapai 492,1 gram. Barang bukti lain yang disita antara lain:
•1 unit timbangan digital
•1 unit sepeda motor Honda Beat warna hijau
•2 unit handphone
•2 buah bendel plastik klip berbagai ukuran
•1 tas ransel warna hitam
•1 buah gembok dan anak kunci
Modus Operandi Tersangka
Berdasarkan hasil interogasi dan penggeledahan, tersangka UY menggunakan modus dengan menjual langsung narkotika jenis sabu kepada pembeli, serta menyimpan barang bukti di dalam kos untuk memudahkan distribusi. Ia menyimpan sabu dalam bungkus plastik klip bening yang disusun rapi, serta menggunakan tas ransel dan gembok untuk menyamarkan aktivitasnya. Tersangka juga menggunakan dua unit handphone untuk komunikasi dengan calon pembeli, dan berpindah-pindah lokasi transaksi untuk menghindari deteksi petugas.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, atau pidana penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Kapolsek Cilincing, AKP Bobi Subasri, S.T.K., S.I.K., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat yang turut aktif memberikan informasi. Ia juga menekankan bahwa Polsek Cilincing akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Jakarta Utara.
(Valentino)












