HUKUM  

Rapat dan Sidang Adat mengenai Tuntutan kepada pihak PT. Putra Bongan Jaya (PT PBJ)

CHAKRANEWS.MY.ID.KALTIM,-Rabu tanggal 29 April 2026 Rapat internal menyampaikan Putusan sidang Adat dari lembaga Tunjung Propensi Kalimantan Timur.dalam hal sidang Adat pembahasan mengenai Lahan kelapa sawit dari PT PBJ Yang tadinya lahan tersebut milik peternak kerbau belum juga ada Terealisasi.

Dalam pertemuan Sidang adat tersebut hadir Heru selaku Kepala HUMAS PT.PBJ,Amco Direktur Humas PT.PBJ untuk mendengarkan dan apa tujuan dari pada sidang Adat yang sedang dilaksanakan hari ini.

Kolay sebagai anggota Hakim mengungkap kepada Awak media.”apel tanggal 29 Rabu hari ini visi kami menyampaikan hasil putusan sidang adat dari lembaga adat propensi Kalimantan Timur memang perlu ada komunikasi dan koordinasi yang lebih baik karena ada hal- hal yang tidak di pahami atau tidak nyambung sehingga kami harus hadir langsung untuk bertemu dengan pihak perwakilan PT.PBJ untuk menyampaikan hal-hal yang Urgent dikarenakan perkara ini sudah berjalan 11 tahun.” Pungkasnya.

Kolay menambahkan “kami berharap pihak PT PBJ bisa segera menanggapi atau merespon bahkan ada etikat baik menyelesaikan perkara ini bahkan semua sudah pengurusan sampai kementrian jadi kami berharap ada titik temu, dan solusi melihat perkara ini sehingga kami berharap pihak PT. PBJ yang tergugat ada respon positif dan kami akan memberikan waktu untuk menanggapi hingga 14 hari kedepan apa yang menjadi sangsi Adat.

Senada yang sama yang juga di sampaikan oleh pihak Pak Heru kepala Humas mengatakan.”terkait surat putusan sidang Adat kami sudah megang salinannya jadi salinan ini untuk bahan kami bisa menyampaikan ke pimpinan kami PT.PBJ.”pungkasnya.

Dan kami akan berusaha mempelajari putusan-putusan yang ada didalam nya sebagaimana yang sudah di sampaikan sidang adat ini untuk mempelajari yang sudah di berikan waktu 14 hari untuk kami pelajari dan tanggapi .” Tutupnya

Dari hasil Rapat dan sidang Adat Rabu tanggal 29 – April – 2026 pihak yang mengatas namakan RUMPUN MAKMUR atau lahan milik peternak kerbau segera terealisasi dengan secepatnya. Yang mana perkara ini yang sudah berjalan 11 tahun belum sama sekali ada etikad baik dari pihak PT.bongan Jaya untuk menanggapi tuntutan- tuntutan yang di sampaikan yaitu adanya ganti rugi.

(Nurul bersama tim Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *