HUKUM  

Polisi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istri sirinya

CHAKRANEWS.MY.ID DEPOK.-[11/3, 23.39] syamsiria: Polisi menetapkan Ahmad Ronny Hasiholan (44) sebagai tersangka atas kasus pembunuhan istri sirinya, DH (56), yang jasadnya ditemukan tinggal tulang di Meruyung, Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar). Ronny saat ini sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imannudin dalam jumpa pers, Rabu (11/3/2026).

Iman mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 458 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan. Tersangka terancam 15 tahun penjara.
[11/3, 23.43] syamsiria: Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku bernama Ahmad Ronny Hasiholan (ARH) yang merupakan suami siri korban.

Ahmad ditangkap ditangkap di wilayah Jatimulya, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Minggu (8/3) sekitar pukul 15.30 WIB.

(Padede.hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *