HUKUM  

Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus

CHAKRANEWS.MY.ID.JAKARTA,-Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) resmi dikukuhkan melalui pelantikan pengurus yang digelar di Jakarta, Jumat (8/5/2026). Pelantikan itu menandai babak baru upaya peningkatan kualitas dan integritas profesi advokat di Indonesia.

Momentum ini tidak sekadar seremoni organisasi, tetapi menjadi sinyal kuat hadirnya standar baru dalam praktik advokat di tengah lanskap hukum yang semakin kompleks, dinamis, dan menuntut profesionalisme tinggi.Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Haedar menegaskan, organisasi ini telah memperoleh legitimasi penuh dari negara melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.

“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas,” tegas Prof Harris. Dalam waktu singkat sejak berdiri, Peradi Profesional menunjukkan akselerasi yang signifikan di tingkat nasional. Sebagai bagian dari penguatan kelembagaan, Peradi Profesional sudah menandatangani sejumlah Nota Kesepahaman (MoU) dengan berbagai pihak strategis, mulai dari kementerian, perguruan tinggi, hingga sektor perbankan.Hingga saat ini, organisasi telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi di seluruh Indonesia, membentuk kepengurusan di 30 provinsi, mengembangkan sinergi dengan 6 kementerian/lembaga negara dan menjalin kemitraan dengan 2 institusi perbankan.

Langkah ini menegaskan posisi advokat tidak lagi berdiri sendiri, tetapi menjadi bagian dari ekosistem hukum yang terintegrasi dengan dunia pendidikan, kebijakan publik, dan sektor ekonomi.

Dorong Reformasi Pendidikan Advokat

Salah satu fokus utama Peradi Profesional adalah pembaruan sistem pendidikan advokat. Melalui evaluasi terhadap implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), organisasi ini menghadirkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional resmi melantik jajaran Pengurus Dewan Pimpinan Nasional masa bakti 2026 – 2031 di Grand Ballroom Fairmont Jakarta, Jumat (8/5). Pelantikan tersebut menjadi momentum penegasan eksistensi organisasi advokat yang mengusung slogan “Bermutu, Beretika, Berkarakter”.

Acara pelantikan yang dihadiri lebih dari 200 pengurus itu berlangsung meriah dan dipadati tamu undangan yang bahkan melebihi kapasitas ruangan. Sejumlah tamu VIP dari kementerian dan instansi pemerintah turut hadir, di antaranya Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej serta perwakilan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Rangkaian acara diawali dengan doa yang dipimpin oleh pimpinan Masjid Masjid Istiqlal. Suasana acara juga semakin semarak dengan penampilan Novia Bachmid serta pertunjukan tarian nusantara.Ketua Panitia, Prof. Dr. Bambang Herry Purnomo, menyampaikan bahwa organisasi tersebut telah memperoleh pengesahan resmi dari Kementerian Hukum Republik Indonesia sejak 27 Januari 2026. Menurutnya, legalitas tersebut menjadi landasan kuat bagi eksistensi organisasi dalam mendukung sistem peradilan di Indonesia.

“Pelantikan bukan sekadar seremoni, melainkan titik sejarah baru bagi profesi advokat. Pengurus yang dilantik tidak hanya menerima jabatan, tetapi juga amanah yang akan diuji oleh hukum, etika, dan sejarah,” ujarnya.

Ia menegaskan, PERADI Profesional hadir bukan sebagai tandingan organisasi lain, melainkan sebagai solusi untuk memperkuat marwah profesi advokat melalui integritas, etika, dan tanggung jawab moral.Sementara itu, Dewan pendiri PERADI Profesional terdiri atas Prof. Dr. Fauzie Y Hasibuan, Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, dan Prof. Dr. Abdul Latif, menekankan bahwa organisasi tersebut dibentuk sebagai ikhtiar institusional untuk mengembalikan makna profesi advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia.

Menurutnya, persoalan profesi advokat tidak cukup diselesaikan melalui seruan moral semata, melainkan membutuhkan desain kelembagaan yang kuat, standar kompetensi yang jelas, serta sistem pengembangan profesi yang terukur dan berorientasi pada tanggung jawab publik.

“PERADI Profesional lahir bukan sebagai reaksi politik ataupun untuk memperbanyak organisasi, tetapi untuk memperbaiki makna profesi advokat dari dalam dirinya sendiri,” katanya.Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar dalam sambutannya menegaskan bahwa organisasi telah berdiri di atas landasan hukum dan konstitusional yang jelas. Ia menyebut, dalam waktu satu bulan sejak berdiri, PERADI Profesional telah membentuk kepengurusan di 30 provinsi, menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi negeri, bersinergi dengan delapan kementerian, serta menggandeng institusi perbankan nasional.

Menurut Prof. Dr. Harris, fokus utama organisasi ke depan adalah reformasi pendidikan advokat, digitalisasi organisasi, penguatan bantuan hukum nasional, dan penegakan etika profesi guna menjawab tantangan hukum modern dan persaingan global.

“Bangsa ini membutuhkan penegak hukum yang bukan hanya cerdas secara akademik, tetapi juga memiliki keberanian moral, menjaga integritas, dan berdiri di atas prinsip keadilan,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pelantikan bukan hanya formalitas simbolik, tetapi awal dari tanggung jawab besar dalam mengemban amanah organisasi selama lima tahun ke depan.

“Apakah kita hanya ingin menjadi pengurus atau benar-benar menjadi pelayan keadilan? Itu yang harus dijawab bersama,” pungkasnya.

(Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *