CHAKRANEWS.MY.ID.BEKASI,-Pelarangan terhadap wartawan saat meliput kembali lagi terjadi di Kab Bekasi, kali ini di lakukan oleh Kepsek SMK Teknologi Assalam Hj Yayah Fauziah berlokasi di JL Industri No. 32, RT 02/RW 06, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat Assalam Yayat, Rabu 4 Maret 2026 di kantor.
Kejadian pelarangan merekam dengan handphone di lakukan oleh Yayah saat akan di wawancara terkait jumlah siswa yang sangat sedikit, dan adanya gedung bangunan yang pernah terbakar dan meresahkan warga, di kuatirkan kalau rubuh akan berdampak kepada warga terdekat dengan gedung yang terbakar tersebut.
Keberadaan wartawan sudah janjian lewat WhatsApp dan sudah ada janji wawancara atas undangan kepsek agar ada klarifikasi dari informasi yang di terima wartawan, dan sekitar jam 10 pagi wib, wartawan datang dan di terima dengan meminta KTA dan memfoto KTA wartawan, lanjut saat hendak merekam saat wawancara, tiba tiba kepsek melarang dan menyuruh untuk mematikan rekaman video, sontak saja wartawan mengatakan bahwa kerja wartawan berhak untuk merekam sebagai bukti atau dokumen dalam mendukung pemberitaan.
Sontak mendapatkan laporan tersebut, ketua PWI Bekasi Raya Ade Muksin SH menegaskan kembali bahwa
kerja jurnalistik di lindungi oleh UU Pokok Pers no 40 Tahun 1999, bahkan pelarangan atau menghambat kerja wartawan dapat di tuntut lewat jalur hukum, karena berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menghalangi wartawan saat bertugas adalah tindakan pidana. Pasal 18 ayat (1) menegaskan, setiap orang yang secara melawan hukum sengaja menghambat atau menghalangi kerja pers (mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan/informasi) dapat dipidana penjara maksimal 2 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
“Seharusnya setiap pendidik terlebih kepala sekolah sebagai pejabat publik memahami UU pokok pers dan UU KIP, karena pekerjaannya selalu bersentuhan dengan kepentingan publik, dan tidak di benarkan oknum kepala sekolah menghambat kerja wartawan seperti melarang merekam, atau mengusir wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya, karena wartawan dapat melaporkan ke pihak kepolisian, Tegas Ade Muksin.
Dan bukan hanya itu, kepsek SMK Asslam mengarahkan agar wawancara di arahkan ke pengacaranya, hal ini juga menjadi pertanyaan publik dan sejak kapan kepala sekolah saat di wawancara terkait pendidikan mengatakan kepada pengacara ? apakah sedang ada kasus di sekolah tersebut sehingga menggunakan jasa pengacara ? Kejadian ini tidak biasa, maka ketua PWI menegaskan agar setiap kepala sekolah memberikan hak jawabnya ketika berhadapan dengan wartawan, karena kerja jurnalistik diilindungi UU.
(Edi Yanto)












