HUKUM  

Perusahan PT.Osean Trimitra Cemerlang di duga tidak memberikan Upah

CHAKRANEWS.MY.ID.TANGERANG,-Advokat,konsultan Hukum dan Asisten Advokat pada LawFirm KARA dan NARAYANA Apriano Saleh SH.C.L.A.Arief Hakim Nasution SH,Adi Faridman SH.Riaunald Simanjuntak S.E dan tim lain yang beralamat jln.raya Wijaya Kusuma 14/2 RT.018/007Malaka sari Duren sawit jakarta timur. Menyambangi kantor kepala dinasTenaga kerja kota Tangerang Selatan S.maringin HB.6 0L.M.II.8.

berdasarkan surat kuasa khusus tetanggal 12 Oktober 2025 bertindak untuk dan atas nama Fredi Simanjuntak untuk selanjutnya di sebut sebagai korban
Sehubungan dengan adanya perselisihan Hak antara korban dan PT Osean Trimitra Cemerlang.

PT Osean Trimitra Cemerlang adalah perusahan yang bergerak di bidang perjalan dsn pariwisata yang menawarkan berbagai paket perjalanan serta akomodasi.

Sejak tanggal 01 juli 2024 korban pernah bekerja di perusahan tersebut dengan jabatan sebagai Direktur pemasaran.status korban dengan PKWT dengan masa kontrak kerja selama 1 tahun dimulai dari 01 juli 2024 sampai dengan 30 Juni 2025 dengan salery setiap bulan 10.000.000 juta.
Kontrak kerja sesuai dengan PKWT no.240500/05/2024 tertanggal 30 Juni 2025 sudah berakhir.maka seharus korban berhak atas umah kompensasi sebesar Rp.10.000.000 rupiah sebagai mana di atur dalam pasal 15 ayat.1.dan 2.peraturan pemerintah PP nomor 35 tahun 2021yang berbunyi pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja,buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT.

Korban merasa kecewa dikarenakan sampai dengan hari ini pihak perusahan PT Osean Trimitra Cemerlang belum juga melakukan kewajiban untuk memberikan hak kompensas.

Bahkan korban juga sudah di daptarkan sebagai peserta BPJS keketenaga kerjaan dengan or.24057670689.tetapi perusahaan hanya membayarkan iuran kepesertaan BPJS ketenaga kerjaan satu kali ya itu tanggal 15 Agustus 2024.dan abis masa kontrak tidak pernah lagi di bayarkan .walau pemotongan BPJS ketenagakerjaan korban setiap bulan dipotong oleh pihak perusahaan.

Dengan adanya pemotongan yang di lakukan setiap bulan oleh pihak perusahan untuk pembayaran iuran BPJS ketenagakerjaan kami selaku kuasa hukum juga meminta kepada pengawas ketenaga kerjaan melalui mediator untuk melakukan pemeriksaan terhadap perusahan tersebut.

Dengan adanya perselisihan tersebut kami meminta agar adanya perundingan Biparti yang mana perundingan tersebut pertama.

NARA dan NARAYANA COUNSELLORE AT LAW pada tanggal 01 Agustus 2095 serta Biparti yang kedua tetanggal 08 Agustus 2025 yang mana sampai blum juga ada kesepakatan perdamaian dari kedua belah pihak.proses perundingan Biparti belum terjadi titik temu sehingga akan ditempuh perundingan Tripartit agar Dinas ketenagakerjaan kabupaten Tangerang Selatan memfasilitasi permohonan Tripartit korban.serta mendapatkan kepastian ke Adilan hukum sesuai yang berlaku di Indonesia.

(Hendra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *