HUKUM  

Sidang Lanjutan Atas Kasus Mal PraktekTerhadap Ovares H.S Ditunda yang Ke 8 Kalinya

CHAKRANEWS.MY.ID.JAKARTA 30/10/25,– Sidang lanjutan Ovares H.S tentang terjadinya Mal Praktek di pengadilan Negri Jakarta pusat 28 Oktober 2025  ditunda,disebabkan ketidak hadiran saksi yang di janjikan hadir oleh pihak tergugat dalam sidang kali ini tidak hadir,atas terjadinya kasus  Mal praktek yang menimpa Ovares  H.S yang sudah berjalan 12 tahun yang silam.

Avares H.S dan tim Kuasa Hukum  menggugat pihak rumah sakit ternama yang beralamat di Kemayoran Jakarta pusat atas  tindakan dan kelalaian salah satu  Dr. Bedah  rumah sakit tersebut,yang melakukan oprasi telinga Ovares dan mengalami salah Operasi,yang dimana seharusnya Melakukan Oprasi telinga sebelah kiri, tetapi di lakukan oprasi telinga sebelah kanan.sehingga pasien bernama Ovares harus mengalami cacat permanen dalam bentuk pendengaran hingga saat ini.Ovares HS di bantu beberapa tim kuasa Hukumnya ( advokad) menggugat pihak rumah sakit tersebut  dan juga Dokter yang  menangani  oprasi yang berjalan di tahun 2006. yang secara langsung melakukan Oprasi telinga pada saat itu hingga saat ini,pihak Ovares SH. yang sudah tumbuh dewasa telah cacat pendengaran dikarekan oprasi yang di lakukan oleh DR.salah.

Sidang gugatan yang sudah berlangsung beberapa kali ada keganjalan saat ini.Kuasa hukum Ovares angkat bicara saat sidang yang terjadi Selasa 28 Oktober 2025 pukul 02.00 dikarenakan ada ke ganjalan pihak yang di gugat belum sepenuhnya menyanggupi apa permintaan dari pada majelis .majelis mangatakan ini masih langsung kesimpulan.tetapi pihak kuasa hukum Ovares beranggapan ini belum kesimpulan karena ada bukti saksi ahli yang kami hadirkan untuk posisi dari pada pihak Ovares sebagai korban Mal Praktek.”tanggakasnya.Kuasa hukum Ovares H.S. pun menambahkan dari Minggu kemarin pihak yang di gugat akan menghadirkan saksi Ahli tetapi hingga saat ini belum juga di ketahui dan di hadir  siapa sosok saksi Ahli yang mereka hadirkan.sehingga pihak tim kuasa Ovares bertanya – tanya apakah saksi Ahli AT atau saksi Ahli Pidana karena hingga saat ini belum juga kami melihat nya.”tambahnya.

Jadi pihak Kuasa hukum Ovares  H.S  korban Mal praktek menduga dalam agenda sidang ini dari beberapa hari blum terlihat adanya saksi Ahli dan kalau kami beranggapan apakah ini sidang keseriusan yang memang sengaja di perlambat agar mememakan waktu yang cukup panjang

Welly

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *