BERITA  

Pernyataan Sikap Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia

CHAKRANEWS.MY.ID,– Jakarta 2 Agustus 2025– Salam Pancasila…Merdeka..

Penting untuk diingat bahwa penanganan intoleransi membutuhkan upaya bersama dari seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan masyarakat secara umum. Dengan adanya kesadaran dan komitmen yang kuat, diharapkan Indonesia dapat menjadi negara yang lebih toleran dan harmonis.
Pasca peristiwa aksi intoleran yang terjadi di Indragiri Hulu, Cidahu Sukabumi, GBKP Depok, GBKP Batam beberapa waktu lalu, kini peristiwa aksi penyerangan tempat ibadah di Padang Sarai, Sumatera Barat dan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) di Kediri Jawa Timur.

Negara dalam hal ini aparat kepolisian harus hadir mengamankan mereka yang melakukan pembubaran terhadap umat kristen yang sedang beribadah dan pengrusakan terhadap rumah ibadah umat kristen.
Bahwa Intoleransi adalah sikap seseorang dan atau kelompok tidak bisa menerima perbedaan. Seseorang dan atau kelompok yang bersikap intoleran akan kesulitan untuk menghargai dan menghormati keyakinan, pendapat, atau kebiasaan orang lain yang berbeda dengan dirinya. Akibatnya, memicu konflik sosial dan terhambatnya rasa persatuan nasional. Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, sementara Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 memastikan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.

Pasal 22 UU HAM juga menegaskan bahwa setiap orang bebas memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Negara juga menjamin kemerdekaan setiap orang untuk memeluk agama dan beribadat menurut agamanya.

Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Pasal 18 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani, dan agama. Hak ini mencakup kebebasan untuk berganti agama atau kepercayaan, serta kebebasan untuk menjalankan agama atau kepercayaan, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain, di muka umum maupun tertutup, dalam bentuk pengajaran, praktik, ibadah, dan ketaatan.

Menurut Peraturan SKB 2 menteri Bab 1 pasal 3: menyatakan umat kristen ibadah di rumah / ruko / cafe TIDAK PERLU IZIN (yang perlu izin itu hanya pendirian gedung gereja) dan tindakan melarang orang lain beribadah adalah pelanggaran konstitusi yang Biadab & Keji. Oleh karena kami Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia menolak dengan tegas kelompok intoleran di Indonesia, mengutuk keras kelompok intoleran di Indonesia, sebab tindakan Intoleran sungguh paling biadab dan sangat tidak manusiawi. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok intoleran di Indonesia.

TUNTUTAN :
Dengan ini kami menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

•Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencopot Menteri Agama Republik Indonesia karena dianggap gagal menjaga kerukunan antar umat beragama di Indonesia.

•Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk segera mencopot Menteri HAM Natalius Pigai karena tidak mampu menjembatani kepentingan Masyarakat dari sisi penegakakan Hak Asasi Manusia.

•Bahwa kami mendesak Kapolri segera mencopot Kapolda dan Kapolres yang tidak mampu menjamin kebebasan beragama di wilayah masing-masing.

•Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto agar segera bentuk tim khusus untuk siap siaga perangi kelompok intoleran di Indonesia.

•Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera mencabut Peraturan SKB 2 menteri dan mengeluarkan Perpres tentang jaminan kebebasan beragama serta membentuk badan penjaga kerukunan beragama di Indonesia.

•Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto segera turun tangan dan temui para korban Intoleran.

•Bahwa kami mendesak Presiden Prabowo Subianto, agar segera siapkan psikolog untuk selamatkan anak- anak dibawah umur yang menjadi saksi dan korban kekerasan, dari rasa trauma akibat peristiwa tersebut.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dan disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto, atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 2 Agustus 2025
Hormat kami,
Aliansi Masyarakat Anti Intoleran IndonesiaPara aktivis yang terhimpun dalam aliansi tersebut yakni, Lamsiang Sitompul Ketum HBB (Horas Bangso Batak), Gus Sholeh Mz Ketum Komunitas Agama Cinta, Novalando (Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme), Oscar Pendong (Ketua Umum GRPB Indonesia), Fredi Moses Ulemlem (Praktisi Hukum), Baney Birowo (Indonesia Peduli), Albert Timothy (Ketua Umum Nyalahkan Indonesia Hebat), Bram (Kompera), Aldi (Gerakan Jaga Indonesia), Butje B Siwu (Himpunan Warga Gereja Indonesia), Monisyah (Ketua Umum Seknas Indonesia Maju), Teddy Mulyadi (Wakil Ketua Umum SIM), Jonggi Hutabarat (Ketua SIM DKI Jakarta), Ranto Tambunan (Ketua DPD DKI Horas Bangso Batak), Andreas Benaya Rehiary Ketum GPMP (Gerakan Perjuangan Masyarakat Pluralisme), Fauzi Fahrezi Ketum SIPITUNG (Solidaritas Pemuda Pemudi Tangguh dan Unggul), Andy Tirta Ketum SANTALA (Barisan Pecinta Pancasila) dan lain-lain.

Editor : Aliansi Masyarakat Anti Intoleran Indonesia

Jurnalis : wit

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *